Hari Pertama Operasi Patuh Mahakam 2026, 16 Pelanggaran Ditindak dan 520 Teguran Dilayangkan

SAMARINDA – Pelanggaran melawan arus masih mendominasi temuan petugas pada hari pertama Operasi Patuh Mahakam 2026 di Samarinda, Senin (26/10/2026). Dalam penertiban tersebut, Satlantas Polresta Samarinda mencatat sekitar 16 pelanggaran ditindak secara elektronik dan melayangkan sedikitnya 520 teguran lisan kepada pengendara.

Salah satu titik yang menjadi perhatian petugas adalah Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Di kawasan tersebut, pengendara masih ditemukan melawan arus meski jalur itu telah diberlakukan satu arah sejak 2017.

Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan pelanggaran melawan arus menjadi temuan paling menonjol dalam penertiban di lokasi tersebut. Petugas juga mendapati pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar serta pelanggaran terkait kelengkapan dokumen kendaraan.

“Sejak tahun 2017 masih berlaku satu arah, sampai hari ini masih banyak pelanggaran. Yang terbanyak itu melawan arus, helm rata-rata di sini,” ujar Ismail saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan bahwa tindakan melawan arus sangat berbahaya karena memicu potensi kecelakaan akibat konflik arus kendaraan dari arah berlawanan. Risiko ini kian fatal mengingat banyak pengendara yang menerobos tanpa memperhatikan kendaraan lain yang melintas sesuai aturan jalur yang benar.

Baca Juga:   Upaya Stabilkan Harga Beras, Disperindagkop Kaltim Siapkan Toko Penyeimbang

Dalam Operasi Patuh Mahakam 2026 ini, Satlantas Polresta Samarinda mengoptimalkan penggunaan perangkat handheld untuk mempercepat proses identifikasi dan penindakan. Melalui perangkat pintar ini, petugas dapat memindai kode batang (barcode) pada stiker khusus guna mengakses data pelanggaran dan besaran denda secara digital.

Kendati demikian, Iptu Ismail menjelaskan bahwa sistem berbasis elektronik ini memiliki batasan. Untuk kendaraan dengan dokumen yang tidak valid seperti Pelat Nomor (TNKB) atau STNK yang sudah kedaluwarsa penindakan tetap harus dilakukan secara manual apabila data kendaraan gagal terbaca oleh sistem.

Fenomena nekat melawan arus demi alasan efisiensi waktu juga diakui oleh para pelanggar yang terjaring razia. AWA, salah seorang pengendara roda dua yang tertangkap basah oleh petugas, blak-blakan mengaku tahu persis keberadaan rambu larangan di kawasan tersebut. Ia nekat menerobos karena mengincar jalur pintas.

“Lawan arus di sini lebih mempersingkat waktu,” ucap AWA singkat seraya mengaku jera dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Muhammad Ervan, seorang pengemudi ojek dalam jaringan (online). Ia mengaku khilaf dan tidak memerhatikan rambu lalu lintas karena tergesa-gesa menyelesaikan orderan.

Baca Juga:   Wali Kota Samarinda Andi Harun Apresiasi Kegiatan Temu Karya Karang Taruna

“Saya sebagai pengemudi online memang ini salah, tapi ya namanya kita nggak lihat, nggak memperhatikan rambu jadi terpaksa kami terobos,” akunya.

Meski sempat terjaring razia, Ervan menerima dengan lapang dada sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub). Ia bahkan berpesan kepada rekan sesama pengemudi ojek online untuk menjadikan pengalamannya sebagai pelajaran berharga di jalan raya.

“Jadi teman-teman ojek online semua di mana pun berada, inilah contoh seperti saya ditindak sama bapak polisi. Terima kasih banyak kepada bapak polisi dan bapak Dishub,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER