Pencurian Kabel Bawah Tanah, 37 Orang Diamankan Polisi

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang, mengamankan 37 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penggalian dan pencurian kabel bawah tanah secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga serta laporan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas penggalian liar di sejumlah ruas jalan.

Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat malam (23/10/2026). Petugas bergerak setelah menerima aduan masyarakat mengenai perusakan badan jalan yang diduga dilakukan sekelompok orang dengan modus menyerupai pekerja proyek.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, membenarkan bahwa penanganan awal dilakukan jajarannya setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas penggalian yang mengganggu lalu lintas, salah satunya di kawasan depan gereja.

Saat didatangi petugas, kelompok tersebut mengaku memiliki izin resmi untuk melakukan pekerjaan. Namun, karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah dan aktivitasnya menimbulkan keresahan, petugas membawa mereka ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Betul, sudah diamankan. Totalnya kalau tidak salah sekitar 37 orang. Mereka bilang ada izinnya, sehingga kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Dedi, Minggu (25/10/2026).

Baca Juga:   Sidang Gugatan BBM Pertamina Ditunda, Mediasi Tunggu Prinsipal dari Jakarta

Mengingat skala aktivitas yang diduga melibatkan banyak orang, penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polsek Sungai Pinang ke Polresta Samarinda. Kepolisian kini mendalami peran masing-masing orang yang diamankan.

Pamapta II Polresta Samarinda, Ipda Fardhan Wijaya, membenarkan bahwa 37 orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda.

Fardhan menjelaskan, penindakan ini turut didukung keterangan delapan warga setempat yang mengaku menyaksikan langsung dugaan pencurian kabel tersebut.

“Kami membenarkan bahwasanya telah mengamankan 37 orang pekerja. Berdasarkan kesaksian dari delapan warga, aksi dugaan pencurian kabel ini menyasar beberapa titik di Samarinda, di antaranya Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Hasan Basri,” papar Fardhan saat ditemui di lokasi penindakan.

Selain memeriksa 37 orang tersebut, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti itu meliputi material kabel hasil penggalian, dua unit truk, satu unit mobil pikap, serta perlengkapan penggalian dan penarikan kabel yang ditemukan di atas kendaraan.

BACA JUGA :  Gubernur Kaltim Sidak RSUD AWS, Soroti Kapasitas hingga Layanan Kedokteran Nuklir

Fardhan menambahkan, jumlah orang yang terlibat masih berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Baca Juga:   Polsek Samarinda Seberang Tangkap Dua Pengedar Sabu

“Besar kemungkinan (pelaku bertambah), karena pada saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Samarinda,” tegasnya.

Aktivitas penggalian kabel tersebut sebelumnya telah menarik perhatian Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Pemkot Samarinda menduga terdapat aktivitas terorganisasi yang menyasar kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan serat optik.

Para pelaku diduga menggunakan kendaraan operasional serta mengenakan pakaian rapi menyerupai petugas atau kontraktor resmi untuk mengelabui warga maupun petugas di lapangan.

Pemkot Samarinda mencatat adanya puluhan titik penggalian tanpa izin yang berpotensi merusak infrastruktur umum.

Sejumlah ruas jalan yang terdampak antara lain Jalan Cipto Mangunkusumo, kawasan Jembatan Achmad Amins, Jalan Pahlawan, Jalan HM Rifaddin, dan Jalan APT Pranoto.

Penggalian tanpa prosedur yang sah tidak hanya merusak kondisi lingkungan perkotaan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pasalnya, sejumlah bekas galian dilaporkan mengalami amblas dan penurunan struktur tanah.

Sebelum penangkapan dilakukan, Pemkot Samarinda telah mengumpulkan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV), catatan nomor polisi kendaraan, serta rekaman video aktivitas penarikan kabel sebagai bahan pelaporan kepada Polresta Samarinda.

Baca Juga:   Cegah Judol, Propam Polresta Samarinda Gelar Razia HP Personel Polsek Sungai Kunjang

Kepolisian dan Pemkot Samarinda mengimbau masyarakat, khususnya ketua RT dan warga di lingkungan sekitar, untuk meningkatkan kewaspadaan. Apabila menemukan aktivitas penggalian jalan yang mencurigakan atau tidak disertai dokumen perizinan resmi, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat.

Proses hukum terhadap 37 orang yang diamankan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya aktor utama atau pemodal di balik dugaan pencurian kabel bawah tanah di Kota Samarinda.

Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER