BNNP Kaltim Akui Keterbatasan Alat Deteksi Liquid Vape, Zat Terlarang Jadi Ancaman

Foto: Contoh puluhan liquid berisi narkoba Golongan II Etomidat, yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda. (Istimewa)

SAMARINDA – Peredaran rokok elektrik atau vape di Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi persoalan serius dalam pengawasan kandungan cairannya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengakui keterbatasan alat deteksi menjadi kendala untuk memastikan ada tidaknya zat terlarang dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudy Mulyanto, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan dukungan peralatan pemeriksaan dari pemerintah pusat.

Keberadaan alat tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengidentifikasi potensi penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya.

“Terkait alat-alat deteksinya juga, kita sedang berusaha meminta ke pusat agar kita bisa mengecek liquid atau vape yang beredar di Kalimantan Timur,” kata Rudy Mulyanto saat diwawancarai seusai kegiatan di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/10/2026).

Menurut BNNP Kaltim, pengawasan terhadap cairan vape perlu diperkuat karena adanya kekhawatiran zat seperti etomidate, ketamin, hingga kanabinoid sintetis dicampurkan ke dalam cairan isi ulang.

Baca Juga:   Tak Puas Sama Istri, Ayah di Samarinda 7 Tahun Setubuhi Anak Kandung!

Tanpa dukungan pemeriksaan yang memadai, kandungan zat dalam produk yang beredar sulit dipastikan hanya berdasarkan tampilan atau kemasannya.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Di tingkat nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memublikasikan hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape pada 10 Agustus 2026.

Dalam publikasi itu, BNN menyebut sejumlah sampel mengandung kanabinoid sintetis, metamfetamin, dan etomidate.
Namun, publikasi tersebut tidak merinci asal sampel maupun metode pemilihannya.

Karena itu, temuan nasional tersebut belum dapat dijadikan gambaran langsung mengenai tingkat penyebaran zat-zat tersebut pada liquid vape yang beredar khusus di Kaltim.

Meski demikian, temuan itu memperkuat urgensi pengawasan terhadap produk rokok elektrik.

“Pencegahan di Kaltim ini perlu dilakukan bersamaan dengan peningkatan kemampuan untuk memeriksa kandungan cairan vape secara lebih akurat,” terangnya.

Selain meminta dukungan peralatan, Rudy berharap pemerintah daerah ikut mengambil langkah melalui kebijakan yang dapat membatasi peredaran vape. Salah satu usulan yang disampaikan ialah penerbitan surat edaran di tingkat provinsi.

“Kita berharap bisa berkoordinasi dengan Pemda, minimal di lingkup Provinsi Kalimantan Timur ini ada Surat Edaran terkait pelarangan peredaran vape,” ujarnya.

Baca Juga:   KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim, Ini Penjelasan Jubir KPK

Di sisi lain, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan pemerintah provinsi tengah mempertimbangkan langkah yang lebih ketat terhadap peredaran rokok elektrik.

Opsi tersebut mencakup pembatasan hingga kemungkinan pelarangan vape di tingkat daerah dan pengusulan kebijakan serupa kepada pemerintah pusat.

“Rokok elektrik itu cairannya sekarang ini banyak disalahgunakan, kemudian dimasukkan obat-obatan terlarang, dimasukkan sabu-sabu cair dan lain sebagainya. Sehingga peredaran rokok elektrik perlu dibatasi dan perlu dipertegas,” ujar pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER