Aturan Siswa Tidak Naik Kelas 2027, DPRD Samarinda Ingatkan Krisis Guru

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie (Abdi/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Rencana pemberlakuan kembali aturan siswa tidak naik kelas pada 2027 mendatang memicu kekhawatiran di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menilai kebijakan ketat dari pusat tersebut berpotensi memicu masalah baru apabila krisis kuota serta terbatasnya kompetensi guru tidak segera dibenahi secara menyeluruh.

Wacana yang tengah digodok oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini berawal dari rekomendasi Dewan Pendidikan dalam forum peningkatan mutu pendidikan.

Kebijakan tersebut dirancang agar para peserta didik memiliki kesungguhan belajar, disiplin tinggi, serta kesiapan dalam berkompetisi di jenjang berikutnya.

Meski demikian, pihak kementerian memastikan bahwa aturan ini belum final dan masih membutuhkan serangkaian kajian akademik serta masukan dari berbagai pakar pendidikan.

Langkah pengembalian sistem seleksi ketat ini dinilai membutuhkan evaluasi mendalam, terutama terkait kesiapan tenaga pengajar di daerah sebelum siap diterapkan secara merata.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyoroti realitas di lapangan di mana daerahnya masih sangat kekurangan tenaga pendidik yang kompeten dalam penguasaan mata pelajaran tertentu.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Minta Pelaksanaan MBG Dievaluasi, Soroti Kesiapan dan Keterlibatan UMKM

“Di Samarinda saja, kita masih kekurangan guru dan kompetensinya sangat kurang,” kata Novan.

Novan menambahkan, perbaikan mutu pendidikan di daerah tidak cukup hanya mengandalkan perbaikan atau gonta-ganti kurikulum semata.

Menurutnya, evaluasi total terhadap kesiapan pengajar di daerah mutlak dilakukan agar regulasi baru tidak menjadi hambatan serius saat diimplementasikan di sekolah-sekolah.

“Mudah-mudahan ini dikaji terlebih dahulu agar benar-benar siap dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Atas dasar itu, Komisi IV DPRD Kota Samarinda berharap agar penerapan standar penilaian baru ini diselaraskan dengan program peningkatan kualitas pengajar.

Dengan demikian, standar kelulusan yang ketat dapat diimbangi oleh proses kegiatan belajar mengajar yang mumpuni di seluruh satuan pendidikan.

“Harus benar-benar dikaji agar mampu memberikan dampak positif bagi siswa,” ujar Novan.

Sementara itu, pihak Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah pusat berjanji akan memperhitungkan secara matang tingkat kesiapan sekolah, pengajar, peserta didik, hingga orang tua sebelum resmi memberlakukan skema tersebut pada tahun ajaran 2027.(adv/radarsamarinda)

Baca Juga:   Pendeta Gereja Toraja Tegaskan Tak Ada Pemalsuan dan Pemaksaan Dukungan Pendirian Gereja

Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky

BERITA POPULER