Massa Geruduk PN Samarinda, Eksekusi Lahan M Yamin Tetap Jalan sesuai Putusan PK

SAMARINDA – Pengosongan lahan seluas 4.707 meter persegi di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, memasuki babak paling panas.

Sehari menjelang jadwal eksekusi, puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Samarinda Bergerak menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (6/10/2026).

Mereka datang membawa satu tuntutan, tunda eksekusi lahan M. Yamin.

Sekitar tiga puluhan orang terpantau melakukan aksi sejak pukul 10.00 Wita. Situasi sempat memanas setelah massa masuk ke dalam area kantor pengadilan dan meminta bertemu pimpinan PN Samarinda.

Ketua PN Samarinda Agus Darmanto kemudian menemui massa. Di hadapan massa, Agus disebut meminta waktu untuk memberikan jawaban atas tuntutan penundaan tersebut. Situasi pun sempat mereda.

Tetapi sekitar pukul 13.30 Wita, jawaban yang keluar dari PN Samarinda justru berujung pada satu kesimpulan, eksekusi tetap berjalan.

Humas PN Samarinda Agung Prasetyo menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan pimpinan, pengosongan lahan M Yamin tetap dilaksanakan sesuai jadwal, Rabu (7/10/2026).

“Intinya ya eksekusi dilanjutkan untuk besok,” kata Agung saat ditemui usai aksi massa, Selasa (6/10/2026).

Jawaban itu sontak membuat suasana kembali memanas.

Sebab, tuntutan massa bukan sekadar meminta penjelasan teknis eksekusi. Mereka membawa persoalan yang sama dengan keberatan pihak Iwan Tjioesanto: masih adanya proses hukum yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Namun PN Samarinda menyatakan proses hukum lain itu tidak otomatis menghentikan eksekusi.

Agung menegaskan pelaksanaan eksekusi berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:   Aset Miliaran Dinilai Belum Optimal, DPRD Dorong Videotron Samarinda Jadi Sumber PAD

Ia menyebut salah satu dasarnya adalah Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 215 PK/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023.

“Kalau yang PK kan sudah putusan paling akhir, sudah inkracht,” ujar Agung.

Selain itu, PN Samarinda juga mengacu pada perkara bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr.

Data resmi Pengadilan Tinggi Kaltim mencatat perkara tersebut merupakan perkara antara Iwan Tjioesanto sebagai pembanding melawan Lo Po Ing sebagai terbanding. Perkara itu kemudian diputus pada tingkat banding dengan Nomor 140/PDT/2026/PTSMR pada 12 Agustus 2026.

Dengan dasar itu, PN Samarinda menilai tidak ada alasan untuk menghentikan eksekusi selama belum ada perintah baru dari lembaga peradilan yang berwenang.

Soal keamanan, Agung juga menyerahkan pengamanan pelaksanaan eksekusi kepada aparat kepolisian.

“Masalah pengamanan kan sudah ada tugasnya sendiri dari pihak kepolisian, dari aparat keamanan yang akan mengamankan itu,” katanya.

Sementara mengenai teknis pengosongan, Agung menyebut pelaksanaannya akan ditangani kepaniteraan berdasarkan penetapan eksekusi.

“Teknisnya nanti sama kepaniteraan. Tapi pelaksanaannya berdasarkan perintah, penetapan eksekusi,” ujarnya.

Persoalan lahan M Yamin ini sebenarnya sudah berjalan panjang.

Pihak Iwan Tjioesanto sebelumnya menyebut tanah tersebut diperoleh dari Yusuf Dharmawan melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada Agustus 2015.

Pembayaran disebut telah dilakukan. Sertifikat asli juga diklaim berada di tangan Iwan. Namun tanah tersebut kemudian terseret dalam perkara utang-piutang antara Yusuf Dharmawan dan Joyo Susanto.

Baca Juga:   Komitmen Hak Angket DPRD Kaltim Dipertanyakan di Tengah Adanya Fraksi yang Menarik Diri

Menurut kuasa hukum Iwan, Daud Ritonga, tanah yang telah dibeli kliennya ikut masuk dalam objek yang kemudian dikenai sita.

Dari situlah sengketa berkembang menjadi rangkaian perkara yang melibatkan sita, perlawanan, hingga lelang.

Salah satu titik yang terus dipersoalkan pihak Iwan adalah lelang eksekusi pada 9 Maret 2022 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Daud sebelumnya menyebut putusan terkait keberatan terhadap sita eksekusi baru keluar setelah proses lelang berlangsung.

Pihak Iwan juga mempertanyakan bagaimana objek tersebut dapat dilelang sementara mereka mengaku masih menguasai sertifikat asli.

Belakangan, persoalan itu berlanjut dalam perkara bantahan.

Data Pengadilan Tinggi Kaltim menunjukkan perkara Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr memang telah masuk tingkat banding dan diputus pada 12 Agustus 2026 dengan nomor 140/PDT/2026/PTSMR.

Sistem informasi PN Samarinda juga mencatat perkara tersebut sebagai perkara antara Iwan Tjioesanto dan Lo Po Ing.

Artinya, satu sisi perkara yang menjadi dasar eksekusi memang telah menghasilkan putusan hingga tingkat banding.

Tetapi pihak Iwan masih mempersoalkan konsekuensi hukum dari rangkaian perkara tersebut.

Dan di sinilah sengketa ini menjadi pelik.

Pihak Iwan juga sebelumnya menyebut adanya proses hukum lain di Pengadilan Negeri Surabaya.

Data SIPP PN Surabaya menunjukkan perkara Nomor 154/Pdt.Bth/2026/PN Sby, didaftarkan pada 9 Februari 2026, dengan Lo Po Ing sebagai penggugat dan Iwan Tjioesanto sebagai tergugat. Status yang tercatat adalah persidangan.

Keberadaan perkara tersebut menjadi salah satu alasan pihak Iwan meminta eksekusi ditunda.

Baca Juga:   Puncak Arus Mudik 2026, 1.697 Pemudik Berangkat dari Pelabuhan Samarinda

Namun dari sudut pandang PN Samarinda, adanya perkara lain tidak serta-merta membatalkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki dasar penetapan.

Agung bahkan menegaskan kembali bahwa sampai Selasa tidak ada perintah terbaru yang diterima PN Samarinda untuk menghentikan pelaksanaan.

“Jadi dari apa yang disampaikan Pak Ketua tadi, berarti eksekusi jalan,” katanya.

Dengan demikian, permintaan penundaan yang dibawa puluhan massa pada Selasa belum mengubah keputusan PN Samarinda.

Besok, Rabu 7 Oktober 2026, lahan M Yamin tetap berada dalam agenda pengosongan. Bagi pihak yang menolak eksekusi, keputusan tersebut bukan perkara kecil.

Kuasa hukum Iwan sebelumnya menyebut agenda pengosongan kali ini merupakan yang keempat.

Pertama dijadwalkan pada Mei 2025. Kemudian September 2025. Berikutnya pertengahan September 2026. Ketiga agenda tersebut disebut mengalami penundaan.

Kini jadwal keempat ditetapkan pada 7 Oktober 2026.

Yang membuat perkara ini terus menjadi sorotan adalah benturan dua klaim hukum.

PN Samarinda berdiri di atas putusan yang disebut telah inkracht.

Sementara pihak Iwan meminta pengadilan melihat kembali rangkaian perkara yang menurut mereka belum sepenuhnya selesai, termasuk perkara di Surabaya.

Maka besok bukan sekadar soal mengosongkan sebidang tanah.

PN Samarinda sudah memberikan jawabannya. Eksekusi tetap jalan.

Tinggal menunggu bagaimana jawaban itu diterjemahkan di lapangan pada Rabu pagi. Yang sayangnya, massa sempat memberikan ancaman terjadinya pertumpahan darah untuk mempertahankan tanah.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER