DPRD Kaltim Minta Data Kebutuhan BBM Bersubsidi di 10 Daerah Diperbarui

SAMARINDA – Persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim), tak sesederhana itu. Tak sebatas diselesaikan dengan menambah pasokan BBM bersubsidi ke SPBU.

Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu angka kebutuhan yang diajukan daerah. Namun kuota yang diberikan pemerintah pusat tidak sesuai kebutuhan. Sementara pola konsumsi masyarakat justru bergerak cepat.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak sekadar kembali meminta tambahan kuota Pertalite kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Tetapi meminta 10 kabupaten/kota perlu memperbarui basis data kebutuhan BBM.

Sebab, data terbaru hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Pertamina Patra Niaga menunjukkan terjadi pergeseran konsumsi dari BBM nonsubsidi menuju BBM bersubsidi.

“Pemerintah daerah sebenarnya sudah menghitung dan mengajukan kebutuhan. Persoalannya, alokasi yang ditetapkan jauh di bawah usulan. Sekarang kita mempunyai data baru dari RDP yang menunjukkan pola konsumsi masyarakat berubah. Ini harus menjadi bahan untuk memperbarui evaluasi kebutuhan Kaltim,” kata Firnadi, pada Jumat, (2/10/2026).

Data Dinas ESDM Kaltim sebelumnya mencatat usulan kebutuhan Pertalite 2026 mencapai sekitar 1,03 juta kiloliter. Namun, alokasi yang diterima jauh di bawah angka tersebut.

Data yang muncul dalam pembahasan Komisi II bahkan menunjukkan kesenjangan kebutuhan dan kuota berada pada angka ratusan ribu kiloliter.

Komisi II mencatat usulan kebutuhan Pertalite Kaltim sekitar 1,2 juta kiloliter, sementara kuota yang tersedia sekitar 529 ribu kiloliter. Dengan demikian, terdapat jurang besar antara angka kebutuhan daerah dengan kuota yang ditetapkan.

Di sisi lain, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Pertamina Patra Niaga dalam RDP memaparkan perubahan perilaku konsumen yang cukup mencolok. Hingga 28 September 2026, rata-rata penyaluran Pertalite meningkat 8,7 persen, dari 1.410 kiloliter menjadi 1.532 kiloliter per hari.

Baca Juga:   Dorong Plat Non KT Balik Nama, Pemprov Kaltim Launching Program Relaksasi PKB Tahap Kedua

Pada saat yang sama, konsumsi Pertamax justru anjlok 21,9 persen. Dari rata-rata 810,59 kiloliter per hari menjadi 633,42 kiloliter. Artinya, ada tambahan konsumsi Pertalite sekitar 122 kiloliter per hari, sementara Pertamax berkurang sekitar 177 kiloliter per hari.

Pergeseran serupa terjadi pada kelompok BBM diesel. Penyaluran Biosolar naik 3,9 persen, dari 550 kiloliter menjadi 571 kiloliter per hari. Sebaliknya, Dexlite merosot 39,5 persen, dari 90,49 kiloliter menjadi 54,76 kiloliter per hari.

Bagi Firnadi, angka tersebut penting karena menunjukkan persoalan BBM Kaltim sudah berubah. Masyarakat yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi sebagian beralih ke produk subsidi.

Karena itu, menurut dia, pemerintah tidak bisa hanya menggunakan angka pengajuan lama untuk membaca kebutuhan sekarang.

“Kalau pola konsumsi sudah berubah, perencanaan kebutuhan juga harus membaca perubahan itu. Bukan berarti perhitungan sebelumnya salah, tetapi sekarang kita memiliki perkembangan baru yang harus dimasukkan dalam evaluasi,” ujarnya.

Perubahan itu juga berkaitan dengan disparitas harga. Pertamina sebelumnya menyebut selisih harga yang lebar antara Pertamax dan Pertalite menjadi salah satu faktor yang mendorong konsumen beralih ke BBM bersubsidi.

Namun, Firnadi mengingatkan agar persoalan tidak disederhanakan hanya menjadi masalah kuota. Sebab, Pertamina sendiri menegaskan stok BBM secara fisik tersedia. Yang menjadi persoalan adalah stok tidak sama dengan kuota penyaluran.

Sales Area Manager Retail Kaltimut Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri, pada 1 Oktober 2026 menegaskan stok BBM di terminal tetap tersedia, tetapi penyaluran Pertalite dan Biosolar tetap mengikuti kuota yang telah ditetapkan.

“Stok, kuota dan pelayanan adalah tiga hal berbeda. Kalau masalahnya distribusi dan jam pelayanan, tentu itu harus diperbaiki. Tetapi data juga menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan yang diajukan dengan kuota yang diterima,” kata Firnadi.

Baca Juga:   Wagub Seno Sebut Pemangkasan Transfer ke Daerah Berpotensi Ganggu Gratispol

Dengan kata lain, antrean di SPBU tidak otomatis berarti stok BBM habis. Sebaliknya, stok yang tersedia juga tidak otomatis membuat kebutuhan masyarakat terpenuhi jika kuota penyaluran dan kapasitas lembaga penyalur tidak seimbang.

Masalah kapasitas pelayanan ini juga terlihat di Balikpapan. Pada Agustus 2026, BPH Migas bersama Pemkot Balikpapan dan Pertamina membahas penambahan titik penyaluran Pertalite untuk mengurangi antrean. BPH Migas bahkan mengecek kesiapan sejumlah SPBU yang akan ditingkatkan pelayanannya, khususnya untuk masyarakat pengguna sepeda motor.

Karena itu, Firnadi mendorong agar evaluasi tidak berhenti pada angka provinsi. Pemprov Kaltim, menurut dia, perlu mengonsolidasikan data dari seluruh kabupaten/kota. Setiap daerah harus memiliki gambaran yang jelas mengenai kebutuhan, kuota, realisasi, perubahan konsumsi dan kapasitas pelayanan SPBU.

“Berapa kebutuhan yang diajukan, berapa kuota awal yang diterima, apakah ada tambahan atau perubahan, berapa realisasinya, bagaimana perkembangan konsumsinya, dan bagaimana kapasitas pelayanannya. Itu harus dilihat di 10 kabupaten/kota,” ujarnya.

Data tersebut kemudian dapat menjadi semacam neraca BBM Kaltim yang lebih aktual. Bukan hanya berisi berapa banyak BBM yang diminta, tetapi juga menjawab mengapa kebutuhan berubah dan di wilayah mana tekanan konsumsi paling besar.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena BPH Migas secara nasional memang melakukan penyesuaian kuota BBM bersubsidi pada 2026. Kuota Pertalite nasional dipangkas 6,28 persen dibandingkan 2025, sementara kuota solar subsidi turun 1,32 persen.

Artinya, perjuangan mendapatkan tambahan kuota tidak cukup hanya dengan membawa angka antrean. Daerah harus membawa data yang mampu menjelaskan kebutuhan secara terukur.

Baca Juga:   Rakorda Demokrat Kaltim, Bambang Soepriyadi Didapuk Jadi Plt Ketua

Firnadi mendorong Komisi II melanjutkan pembahasan dengan BPH Migas. Pertemuan tersebut, kata dia, harus digunakan untuk membedah bagaimana kebutuhan dihitung di daerah dan bagaimana BPH Migas menetapkan kuota.

“Ketika kita bertemu BPH Migas, kita bisa membandingkan secara terbuka bagaimana daerah menghitung kebutuhan dan bagaimana BPH Migas menetapkan kuotanya,” katanya.

Ia menilai ada setidaknya tiga hal yang perlu dibuka dalam pembahasan tersebut. Pertama, metodologi penetapan kuota. Kedua, neraca kebutuhan, kuota dan realisasi masing-masing kabupaten/kota. Ketiga, mekanisme evaluasi apabila terjadi perubahan kebutuhan di tengah tahun.

“Kita tidak sedang meminta kuota sebesar-besarnya. Yang ingin kita pastikan adalah kebutuhan masyarakat dihitung dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau perhitungan pemerintah daerah berbeda dengan BPH Migas, kita perlu mengetahui di mana perbedaannya dan bagaimana mekanisme koreksinya,” tegasnya.

Sebab jika perubahan pola konsumsi sudah terjadi, tetapi data kebutuhan tidak ikut diperbarui, maka persoalan yang sama berpotensi berulang: kuota ditetapkan berdasarkan angka tertentu, sementara konsumsi masyarakat bergerak ke arah berbeda.

“Bukan memulai lagi dari nol. Data dan pengajuan sudah ada. Sekarang kita perbarui dengan kondisi terbaru, kita konsolidasikan kembali kebutuhan 10 kabupaten/kota, lalu kita kawal bersama kepada BPH Migas,” ujarnya.

Dengan demikian, persoalan BBM Kaltim tidak berhenti pada siapa yang harus menambah kuota. Yang lebih penting adalah memastikan angka kebutuhan yang dibawa ke meja BPH Migas benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

“Rakyat sudah menyampaikan masalahnya, Pemprov sudah mengajukan kebutuhan, dan DPRD sudah mempertemukan para pihak. Sekarang gunakan data terbaru itu untuk memperkuat evaluasi,” tutup Firnadi.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER