Hiswana Samarinda Siap Bersinergi Atasi Mengularnya Antrean BBM

SAMARINDA — Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda tak lagi sekadar persoalan menunggu giliran mengisi BBM.

Ketika barisan kendaraan meluber hingga badan jalan, dampaknya ikut merembet pada kelancaran lalu lintas dan ketertiban ruang publik.

Kondisi tersebut membuat penanganan antrean dinilai membutuhkan campur tangan pemerintah daerah.

Pengelola SPBU disebut memiliki keterbatasan dalam mengendalikan antrean ketika kendaraan sudah berada di luar kawasan SPBU.

Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Samarinda, Kartika Rachmawati, mengatakan persoalan itu perlu dibedah berdasarkan kewenangan masing-masing pihak.

Menurutnya, SPBU bertanggung jawab terhadap pelayanan di dalam area stasiun.

Sementara persoalan antrean yang telah menggunakan badan jalan berkaitan dengan pengaturan lalu lintas dan menjadi ranah pemerintah daerah bersama kepolisian.

“Untuk mengatasi antrean yang ada di Kota Samarinda, saya berharap pemerintah kota bisa membersamai untuk mengatur pola distribusi antreannya,” kata Kartika usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kalimantan Timur, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga:   Dari Smart City, Kaltim Bakal menjadi Smart Province

Wacana Antrean Berbasis Kupon
Salah satu opsi yang mulai dibicarakan untuk mengurangi penumpukan kendaraan adalah penerapan sistem antrean berbasis kupon.

Skema tersebut diharapkan dapat membuat distribusi kendaraan lebih teratur sehingga tidak seluruh konsumen datang dan menumpuk pada waktu yang sama di satu lokasi.

Namun, penerapannya membutuhkan aturan yang jelas. Pemerintah kota dinilai perlu duduk bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi BBM sebelum skema tersebut diterapkan.

Kartika menyatakan Hiswana Migas siap mendukung kebijakan yang nantinya dibuat Pemkot Samarinda.

“Pada intinya, saya dan anggota support apa yang akan dilakukan oleh pemerintah kota untuk mengurai antrean,” tegasnya.

Bagi Hiswana, pengaturan tersebut juga penting karena kemampuan pengelola SPBU memiliki batas.

Operasional pengisian tetap mengikuti standar yang berlaku, sedangkan pengaturan kendaraan di luar area SPBU bukan sepenuhnya menjadi kewenangan operator.

Di sisi lain, panjangnya antrean juga dikaitkan dengan praktik pengisian BBM secara berulang yang diduga dilakukan oleh pengetab.

Pembelian berulang dalam jumlah tertentu dinilai dapat membuat kuota BBM subsidi lebih cepat terserap.

Baca Juga:   AMDAL Terowongan Diduga Bermasalah, Andi Harun : Revisi AMDAL Itu Hal Biasa, Terlalu Dibesar-Besarkan

Kondisi itu kemudian berpotensi memperbesar tekanan terhadap ketersediaan BBM bagi konsumen lainnya.

Meski demikian, Kartika mengatakan persoalan tersebut tidak mudah ditangani hanya oleh petugas SPBU.

Pengawasan terhadap dugaan pembelian berulang membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.

“Pengisian berulang inilah yang butuh Hiswana didampingi sama pemerintah kota. Jadi, kita tidak mungkin jalan sendiri. Misalnya Hiswana jalan sendiri, karena ini harus bersama-sama dengan pemerintah kota,” ujarnya.

Kartika menilai kolaborasi menjadi kunci karena persoalan antrean BBM memiliki banyak lapisan.

SPBU berkaitan dengan pelayanan dan operasional, sementara pemerintah daerah berkaitan dengan penataan ruang jalan dan lalu lintas.

“Dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas, kami berharap penataan antrean tidak berhenti pada penanganan kendaraan yang mengular di depan SPBU, tetapi juga menyentuh persoalan pengawasan distribusi BBM subsidi,” ungkapnya.

Bagi warga Samarinda, persoalan akhirnya bukan hanya seberapa lama harus menunggu di SPBU, tetapi bagaimana antrean tersebut tidak kembali mengganggu aktivitas pengguna jalan dan konsumen lain.

Baca Juga:   PT Sucofindo Samarinda Rayakan HUT ke-68, Dukung Program Pemerintah dan Tingkatkan Layanan

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andy Desky

BERITA POPULER