APBD-P 2026 Defisit Rp822 Miliar, Gubernur Pastikan Belanja Wajib Tetap Terlaksana

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memangkas proyeksi belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 sebesar Rp822,16 miliar. Dari semula sekitar Rp15,15 triliun, belanja daerah kini diusulkan menjadi Rp14,33 triliun.

Di tengah menyempitnya ruang fiskal tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memastikan belanja wajib, pelayanan dasar, serta program prioritas pembangunan tetap menjadi perhatian pemerintah.

Hal itu disampaikan Rudy saat membacakan Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kaltim di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026).

Rudy mengatakan perubahan postur anggaran tidak terlepas dari penyesuaian proyeksi pendapatan serta kemampuan fiskal daerah.

“Sejalan dengan penyesuaian pendapatan dan kemampuan fiskal daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyesuaian belanja secara terukur dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar, serta program prioritas pembangunan,” kata Rudy.

Penurunan belanja tersebut berjalan beriringan dengan terkoreksinya target pendapatan daerah. Dalam APBD awal, pendapatan Kaltim ditargetkan sekitar Rp14,25 triliun. Namun dalam perubahan APBD 2026, angka tersebut turun sekitar Rp883 miliar menjadi Rp13,36 triliun.

Baca Juga:   Komisi II DPRD Kaltim Bahas Prioritas Pengembangan Bisnis BKS dan MMP

Sementara belanja daerah dikoreksi dari Rp15,15 triliun menjadi Rp14,33 triliun atau berkurang Rp822,16 miliar.

Di tengah penurunan target pendapatan dan belanja, penerimaan pembiayaan justru diproyeksikan meningkat.

Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp900 miliar naik menjadi Rp961,43 miliar atau bertambah sekitar Rp61,43 miliar.

Rudy mengatakan penyesuaian APBD dilakukan melalui penajaman program dan efisiensi terhadap belanja yang belum menjadi prioritas.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah dapat dikelola tanpa mengorbankan kewajiban pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian ini dilakukan melalui penajaman dan efisiensi belanja yang belum menjadi prioritas, sehingga keterbatasan fiskal tetap dapat dikelola secara hati-hati tanpa mengurangi kewajiban daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Meski ruang belanja menyusut, Pemprov Kaltim tetap menempatkan penyelesaian kewajiban pemerintah sebagai salah satu perhatian dalam perubahan APBD.

Salah satunya pembayaran pekerjaan yang telah rampung, baik secara fisik maupun administratif.

Rudy menegaskan pekerjaan yang telah mencapai progres 100 persen dan memenuhi ketentuan administrasi harus menjadi perhatian dalam penyelesaian pembayaran.

Baca Juga:   Juli 2022, 5 Juta Penumpang Terlayani Angkasa Pura I

Ia menilai pembayaran tepat waktu kepada penyedia jasa tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pemerintah, tetapi juga berpengaruh terhadap perputaran ekonomi di daerah.

“Ketepatan waktu dalam menunaikan hak para penyedia jasa tidak hanya menjaga kepentingan publik dan iklim investasi di daerah, tetapi juga secara langsung memutar roda perekonomian lokal melalui aliran likuiditas yang cepat di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Selain pembayaran pekerjaan, pemerintah juga harus memastikan belanja wajib pegawai tetap terpenuhi hingga penghujung 2026.

Kebutuhan tersebut mencakup gaji, tunjangan, serta hak keuangan ASN dan tenaga pendukung lainnya di lingkungan Pemprov Kaltim.

Rudy menegaskan hak aparatur tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Pemenuhan hak-hak dasar aparatur inibprioritas utama yang tidak boleh terabaikan karena menjadi penopang utama dalam menjaga stabilitas operasional birokrasi, integritas pelayanan publik, serta profesionalisme dan kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan,” tegasnya.

Rancangan perubahan APBD 2026 ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim mengenai perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.

Baca Juga:   Rudy Mas'ud Calon Tunggal! Musda Golkar Kaltim Dipastikan Aklamasi?

Penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami berharap ke depan kerja sama, sinergi, dan kolaborasi terus kita tingkatkan. Komunikasi dan silaturahmi yang baik perlu kita rajut guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan merata secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

BERITA POPULER