SAMARINDA – Participating Interest (PI) 10 persen dari sejumlah wilayah kerja migas di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Hak daerah atas kepemilikan saham partisipasi dalam pengelolaan migas itu didorong hingga ke Jakarta, namun hingga kini belum seluruhnya terealisasi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Hasanuddin Mas’ud atau akrab disapa Hamas mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bahkan telah membawa persoalan tersebut langsung ke pemerintah pusat melalui pertemuan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Pemerintah melalui Pak Gubernur sudah langsung ke Jakarta untuk rapat dengan SKK Migas. Tentang PI. Kan PI ini harusnya kan menjadi kewajiban, tapi sampai saat ini belum dibayarkan,” kata Hamas, Senin (28/9/2026).
Menurut Hamas, persoalan tersebut berkaitan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai pihak yang wajib menawarkan PI kepada daerah. Dorongan pun telah dilakukan pemerintah daerah, termasuk dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah kita dorong, Pak Gubernur juga dorong. Kita juga KPK sudah masuk,” ujarnya.
Hamas menyinggung persoalan tersebut di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi Kaltim. Ia membandingkannya dengan hak-hak keuangan daerah yang menurutnya telah ditetapkan dalam regulasi, tetapi realisasinya belum sesuai harapan.
“Harusnya kita terima tahun ini hampir Rp2,9 triliun itu DBH keseluruhan,” kata Hamas dalam wawancara tersebut.
Ia kemudian membedakan antara Dana Bagi Hasil (DBH) dan PI. Menurutnya, PI belum masuk dalam angka DBH tersebut.
“Iya, belum. Ini contohnya seperti itu. Nah, ternyata yang dikirimkan kan cuma Rp900 miliar,” katanya.
Di sisi lain, Hamas menyebut sudah ada pembahasan dengan pihak kontraktor terkait komitmen pembayaran PI. Menurut dia, kontraktor menyatakan kesediaannya untuk membayar, tetapi proses realisasinya masih terbentur aturan teknis dan mekanisme yang harus ditempuh.
“Komitmen mereka mau bayar. Cuma belum Karena itu kan harus ada aturan-aturannya, ada pemotongannya. Nah, itu di SKK Migas,” jelasnya.
Persoalan ini menjadi semakin menarik karena kewajiban penawaran PI 10 persen bukan perkara baru. Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas. Regulasi tersebut berlaku sejak 6 Januari 2025.
Dalam konteks Kaltim, pemerintah provinsi bersama KPK pada pekan lalu juga telah mendesak KKKS dan SKK Migas mempercepat realisasi PI 10 persen.
Mengutip dari Antara, data Pemprov Kaltim menyebut Kaltim baru menerima PI dari dua wilayah kerja, yakni WK Mahakam dan WK Sangasanga. Sementara WK Eastkal Attaka masih dalam proses.
Tidak hanya itu. Sejumlah wilayah kerja lain juga disebut belum bergerak dalam penawaran PI, antara lain WK Rapak, Ganal, Wain, Pasir, Bontang, dan South Benggara II. Peluang PI juga terbuka dari beberapa wilayah kerja di atas 12 mil laut, seperti Makassar Strait, East Sepinggan, West Ganal, North Ganal, dan South Sesulu.
KPK sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa penawaran PI 10 persen merupakan kewajiban. Bahkan WK Eastkal Attaka yang sudah berjalan diminta segera diproses dan tidak ditunda.
Di Kaltim, pengelolaan PI tersebut berkaitan erat dengan peran BUMD daerah. Pemprov menyebut PT Migas Mandiri Pratama (MMP) sebagai perusahaan daerah yang diproyeksikan mengelola PI 10 persen dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Menariknya, Hamas mengatakan daerah sebenarnya tidak harus menerima manfaat PI dalam bentuk uang. Ia justru membuka opsi agar bagian daerah bisa diterima dalam bentuk komoditas migas.
“Bahkan sebenarnya kita tidak menginginkan berbentuk uang. Kalau bisa kita berbentuk barang. Kalau misalnya crude, kita mintanya crude,” tegasnya.
Pernyataan itu membuka persoalan lain. PI bukan semata soal kapan hak 10 persen tersebut ditawarkan, tetapi juga bagaimana hak itu kemudian menghasilkan manfaat konkret bagi daerah.
Apalagi Kaltim tengah menghadapi tekanan terhadap pendapatan daerah akibat penyesuaian transfer dari pusat. Di tengah kondisi fiskal tersebut, hak ekonomi dari sumber daya migas menjadi semakin strategis.
Secara regulasi, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 juga memperluas entitas yang dapat menerima pengelolaan PI 10 persen dengan memasukkan anak perusahaan BUMD dalam skema tersebut, dengan sejumlah persyaratan.
Sementara itu, Pemprov Kaltim pada 2025 mencabut Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tentang pengelolaan pendapatan PI 10 persen. Pencabutan tersebut dilakukan karena terdapat perubahan ketentuan mengenai pihak yang dapat mengelola PI 10 persen setelah terbitnya regulasi baru.
Kini persoalannya bukan lagi sekadar apakah Kaltim memiliki hak atas PI 10 persen. Pemerintah daerah sudah mendorong, KPK sudah masuk, dan kontraktor disebut telah menyatakan komitmen untuk membayar.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R



