Belum Tuntas di 2025, 36 Proyek Dibebankan di APBD P 2026

SAMARINDA – Proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 belum juga rampung. Setidaknya ada satu catatan penting. Anggaran sekitar Rp132 miliar menjadi sorotan dalam pembahasan. Nilai tersebut merupakan akumulasi pembiayaan sekitar 36 pekerjaan tahun anggaran 2025 yang belum tuntas dan kemudian dibebankan untuk diselesaikan melalui APBD Perubahan 2026.

Persoalannya bukan semata soal tersedia atau tidaknya anggaran.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim justru meminta pemerintah daerah memastikan lebih dulu; pekerjaan yang hendak dibayar itu benar-benar sudah selesai, masih dalam proses, atau justru belum dikerjakan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim yang juga anggota Banggar DPRD Kaltim, M. Samsun, saat ditemui di Kantor Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda pada Sabtu sore (26/9/2026).

Menurut Samsun, terdapat pekerjaan tahun 2025 yang telah selesai tetapi pembayarannya belum sempat dicairkan. Ada pula pekerjaan yang belum selesai sehingga pelaksanaannya dilanjutkan ke 2026 melalui adendum kontrak.

Media Kaltim belum mendapatkan informasi kepastian atas apa saja 36 pekerjaan itu. Namun dugaan erat kaitannya dengan fasilitas jalan, fasilitas sekolah, hingga infrastruktur lainnya. Saat coba ditanyakan langsung kepada Samsun, ia tidak dapat merinci hal itu secara mendetail.

Terlepas dari itu, durasi perpanjangan pekerjaan pun beragam. Ada kontrak yang diperpanjang hingga Maret, April, bahkan Mei 2026. Sebagian lainnya hanya memperoleh perpanjangan sekitar 15 hari.

Baca Juga:   Pemprov Kaltim Pacu Pembentukan Koperasi Merah Putih, 344 Desa/Kelurahan Sudah Gelar Musdes

“Permasalahannya sekarang kita belum tahu, pekerjaan itu sudah selesai apa belum. Pemerintah daerah bisa mengajukan untuk dibiayai itu, tapi DPRD, Banggar terutama, ingin memastikan itu dulu,” kata Samsun.

Ia menilai kejelasan tersebut penting karena anggaran yang hendak dibayarkan bukan lagi sekadar rencana atau proyeksi.

“Kalau dibiayai juga ternyata enggak selesai juga, kan percuma saja,” ujarnya.

Samsun mengatakan Banggar bahkan mendorong dilakukan verifikasi dan uji petik ke lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan progres fisik pekerjaan sesuai dengan laporan pemerintah sebelum anggaran disetujui.

Ia memberikan gambaran sederhana. Misalnya, sebuah pekerjaan pembangunan jalan dianggarkan Rp20 miliar, tetapi pada tahun sebelumnya baru terealisasi Rp15 miliar. Sisa Rp5 miliar kemudian diajukan untuk dibayarkan setelah pekerjaan dilanjutkan melalui adendum.

“Artinya pemerintah kurang bayar Rp5 miliar. Nah, tapi kita ingin pastikan dulu ini Rp5 miliar sudah terkerjakan atau belum?” tegasnya.

Bagi Samsun, DPRD tidak ingin sekadar menyetujui angka di atas kertas tanpa mengetahui kondisi pekerjaan sebenarnya.

“Kalau kita sepakati-sepakati saja, ternyata belum dikerjakan, salah toh kita,” katanya.

Sorotan Samsun tidak berhenti pada substansi pekerjaan. Ia juga mempertanyakan keterlambatan dokumen KUA-PPAS yang menjadi dasar pembahasan APBD Perubahan.

Baca Juga:   Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Perundungan Siswa SMP di PPU

Menurut dia, pembahasan yang idealnya memiliki ruang cukup untuk evaluasi justru terdesak karena dokumen masuk ke DPRD relatif terlambat. Ia menyebut penyusunan baru dilakukan pada awal September.

Kondisi itu membuat DPRD memiliki waktu terbatas untuk membedah kegiatan satu per satu, termasuk melakukan pengecekan lapangan.

“Kalau kita mau uji petik, mau ke lapangan untuk memastikan bahwa itu sudah dikerjakan atau belum, kita enggak punya waktu akhirnya. Dan kita diminta untuk segera menyepakati,” ujarnya.

Samsun menilai jika pemerintah menginginkan pembahasan selesai sesuai jadwal, maka seluruh tahapan juga harus berjalan disiplin.

“Jangan kemudian masuknya terlambat, sudah masuk di DPR, DPR disuruh bahas cepat. Akhirnya kita tidak sempat evaluasi,” katanya.

Secara normatif, pembahasan APBD Perubahan ditargetkan rampung pada 30 September. Namun Samsun menyebut terdapat fleksibilitas waktu dari pemerintah pusat.

Karena itu, menurutnya, DPRD tidak seharusnya dipaksa mengejar tenggat apabila konsekuensinya adalah berkurangnya kualitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Dalam konteks pengelolaan anggaran, Samsun bahkan menyinggung opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak seharusnya menjadikan target WTP sebagai alasan untuk terburu-buru mengesahkan anggaran jika substansi penganggarannya belum benar-benar terverifikasi.

“Konsekuensinya paling kita enggak dapat WTP. Dapat WTP juga apain kalau kita salah-salah dalam penganggaran,” katanya.

Baca Juga:   Pendapatan Daerah Seret, Diperkirakan Hanya Rp14,31 Triliuan di KUA-PPAS 2026

Ia menegaskan kualitas penganggaran dan kepatuhan terhadap proses jauh lebih penting daripada sekadar mengejar predikat laporan keuangan.

“Ya kan, mending enggak usah WTP, tapi benar,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Samsun setelah sebelumnya DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan tersebut, salah satu perhatian KPK berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program.

Samsun menyebut arahan KPK tersebut menjadi peringatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahapan perencanaan anggaran berikutnya, khususnya 2027.

“Artinya itu jadi warning dan pemahaman kita semua,” katanya.

Namun, ia menegaskan, arahan tersebut bukan berarti persoalan yang terjadi saat ini dapat diabaikan.

Justru karena berkaitan dengan pembayaran atas pekerjaan yang sudah berjalan, verifikasi menjadi semakin penting.

“Ini sudah bukan bicara forecasting lagi. Ini real yang mau dibiayai,” tegas Samsun.

Dengan demikian, Banggar DPRD Kaltim masih membutuhkan kepastian atas sekitar Rp132 miliar tersebut, pekerjaan mana yang benar-benar selesai, mana yang masih dilanjutkan, bagaimana dasar adendumnya, serta apakah nilai yang diajukan pemerintah memang sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Sebab pada akhirnya, yang hendak dicairkan bukan sekadar angka Rp132 miliar di dalam dokumen APBD.

Ada pekerjaan fisik di lapangan yang harus bisa dibuktikan keberadaannya.

Pewarta: K. Irul Umam

BERITA POPULER