Genjot PAD, Bapenda Kaltim Incar Pajak Alat Berat

SAMARINDA — Potensi penerimaan pajak alat berat di Kalimantan Timur (Kaltim), masih terbuka lebar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menemukan ribuan alat berat, yang belum tercatat secara optimal dalam basis data pemerintah daerah.

Temuan tersebut menjadi salah satu sasaran Bapenda Kaltim dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, mengatakan pendataan alat berat dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi. Termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Hasil pendataan menunjukkan terdapat sekitar 5.891 hingga 6.000 unit alat berat dari 762 perusahaan. Ini belum terdata secara optimal per Agustus 2026.

Sedangkan, Dinas ESDM mencatat, jumlah alat berat yang terdeteksi beroperasi di Kaltim mencapai sekitar 7.400 unit per 16 Agustus 2025.

Perbedaan data tersebut menunjukkan masih terdapat ruang besar yang dapat dioptimalkan pemerintah daerah. Yakni melalui penelusuran, pendataan, hingga penagihan kewajiban pajak.

Baca Juga:   Surat Pelantikan Beredar, Rotasi Besar Pejabat Pemprov Kaltim Digelar Hari Ini

Jika seluruh potensi tersebut dapat ditertibkan dan memenuhi kewajiban pajak, penerimaannya diperkirakan mencapai Rp50 miliar hingga Rp60 miliar.

“Semua (korporasi) di sini mengambil sumber daya alam di sini. Makanya kebijakan yang diambil memang melihat potensi pajak dari perusahaan yang belum membayarkan pajaknya, misal alat berat hingga kendaraan operasionalnya,” kata Dasmiah.

Besarnya potensi itu juga terlihat dari perbedaan data kepemilikan alat berat yang dimiliki sejumlah instansi. Untuk itu, Bapenda pun memperkuat langkah tersebut melalui tim terpadu yang melibatkan sejumlah lembaga.

Selain Bapenda dan Dinas ESDM, tim ini turut melibatkan Inspektorat Daerah, Kejaksaan Tinggi, Polda dan jajaran Polres se-Kaltim, Kodam, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penertiban tidak hanya diarahkan untuk menemukan alat berat yang belum masuk dalam basis data, tetapi juga memastikan perusahaan yang menggunakan alat berat di Kaltim memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dasmiah menyebut langkah tersebut mulai memberikan hasil. Sejumlah perusahaan yang sebelumnya belum maksimal memenuhi kewajibannya mulai menunjukkan itikad untuk menyelesaikan pembayaran setelah dilakukan pendataan dan penagihan secara langsung di lapangan.

Baca Juga:   Sering Lolos, Akhirnya Tim Alap-alap Batu Bara di Mahakam Diringkus Polairud

Upaya mengejar pajak alat berat ini menjadi semakin penting karena Bapenda tengah mencari sumber penerimaan baru di tengah kondisi fiskal daerah yang menghadapi tekanan.

“Ya, paling tidak (korporasi) berkontribusi ke Kaltim. Iya, dengan DBH nggak ada, dana transfer nggak ada,” ujarnya.

Dalam hal ini, Bapenda Kaltim mencatat penerimaan pajak alat berat untuk tahun 2025 sekitar Rp36 miliar. Ke depan, Bapenda Kaltim akan melanjutkan pendataan dan penyesuaian regulasi melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.

“Kami akan mengambil langkah memperluas basis pajak sekaligus memastikan aktivitas perusahaan yang memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur di Kaltim turut memberikan kontribusi bagi daerah,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER