SAMARINDA – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda resmi meluncurkan Kartu Akses UMKM Penyintas LPG 3KG (KEMAS), bagi pelaku usaha mikro perempuan kepala keluarga usai peluncuran perdananya di Aula Arutala Bapperida Kota Samarinda, Selasa (15/9/2026).
Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas tingginya permohonan pelaku usaha kecil, yang membutuhkan kepastian pasokan bahan bakar bersubsidi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan kebijakan ini melengkapi kartu kendali sasaran rumah tangga yang sudah lebih dulu diedarkan pada 2024 lalu. Menurutnya, keberadaan gas subsidi sangat menentukan kelangsungan operasional pedagang kecil.
“Ada permintaan dari UMKM untuk dapat jatah karena membantu sekali,” kata Nurrahmani.
Pada tahap awal peluncuran inovasi tersebut, Disdag memprioritaskan kelompok perempuan yang menjadi kepala keluarga (Pekka). Kelompok ini mencakup para janda maupun perempuan berpenghasilan tunggal yang menggantungkan seluruh roda perekonomian keluarga pada usaha harian mereka.
“Kita mulai tahun ini kepada perempuan yang menjadi kepala keluarga,” ucapnya.
Guna memastikan penyaluran tidak menabrak regulasi nasional, Disdag menyelaraskan syarat penerima dengan rambu-rambu Pertamina. Sejumlah jenis usaha, seperti laundry, usaha batik, serta unit bisnis dengan pendapatan kotor melebihi Rp800 ribu per hari, langsung dicoret dari daftar usulan.
Dari total 217 usulan nama yang diajukan ke dinas, serangkaian verifikasi faktual dan seleksi ketat memutuskan bahwa hanya 137 pelaku usaha perempuan yang berhak mengantongi kartu kendali tersebut.

Nurrahmani menyampaikan, kartu fisik yang dicetak telah memuat data identitas tunggal penerima secara spesifik (by name and by address). Sehingga tidak dapat disalahgunakan pihak lain. Program ini diproyeksikan mulai berjalan efektif per 1 Oktober mendatang.
Setiap pemegang kartu dijadwalkan menerima alokasi bahan bakar yang bervariasi, yakni antara 5 hingga 10 tabung per bulan. Besaran jatah ini diukur berdasarkan jenis usaha serta skala pendapatan kotor masing-masing pedagang.
Seluruh transaksi pembelian diarahkan ke pangkalan resmi yang paling dekat dengan domisili usaha penerima dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu per tabung. Langkah ini diharapkan mampu memangkas biaya operasional pedagang yang kerap terbebani harga pasar bebas hingga mencapai Rp30 ribu.
“Nilai ongkos produksi itu akan menurun karena harga HET,” ungkap Nurrahmani.
Menepis kekhawatiran terjadinya penyelewengan, Nurrahmani menegaskan tabung tidak bisa diborong sekaligus, melainkan diambil secara bertahap saban pekan dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga asli. Mekanisme tersebut memastikan jejak transaksi dapat diawasi ketat.
Terkait masa pakai, kartu KEMAS dirancang berlaku selama dua tahun dengan jadwal evaluasi rutin bersama Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA). Pembaruan berkala ini ditujukan untuk memantau graduasi atau peningkatan level ekonomi para penerima manfaat.
“Kita perbarui kartunya, kita perbarui juga datanya,” katanya.
Nurrahmani menegaskan, tujuan akhir pembatasan dan pengawasan ketat ini bukan untuk terus menambah kuota subsidi, melainkan mengentaskan pelaku usaha mikro dari jerat kerentanan ekonomi agar bisa mandiri seutuhnya.
“Kalau bisa turun, berarti berhasil mengeluarkan mereka dari masalah,” tegasnya mengakhiri.
Pewarta: Abdi
Editor: Muhammad Rafi’i




