Buntut Sewa Land Rover Untuk Mobil Dinas, Pemkot Koreksi Nilai dan Kembalikan ke Kas Daerah

SAMARINDA – Polemik sewa Land Rover Defender sebagai kendaraan operasional Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berujung pada koreksi nilai kontrak dan pengembalian dana ke kas daerah.

Dari hasil evaluasi internal, Pemkot Samarinda menyebut total dana yang berhasil diselamatkan mencapaiĀ Rp3,739 miliar.

Persoalan bermula ketika nilai sewa kendaraan tersebut menjadi sorotan publik karena mencapai sekitar Rp160 juta per bulan. Kritik yang ramai di media sosial kemudian ditindaklanjuti Pemkot Samarinda melalui pemeriksaan dan evaluasi terhadap kontrak sewa kendaraan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menginstruksikan Inspektorat Daerah bersama Bagian Umum untuk menelusuri dokumen dan pelaksanaan kontrak tersebut.

Hasil evaluasi menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai kontrak dengan harga yang dinilai wajar. Penyedia kendaraan, PT CSM Corporatama, kemudian bersedia melakukan renegosiasi serta mengembalikan kelebihan pembayaran dan dana yang tidak terpakai.

ā€œSemua uang itu sudah masuk secara utuh ke kas daerah, dan kewajiban pajaknya juga sudah masuk ke kas negara,ā€ tegas Andi Harun dalam Konferensi Pers di Balai Kota Samarinda, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga:   Wakil Wali Kota Samarinda Tanggapi Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Diketahui, pada periode kontrak pertama, November 2023 hingga November 2025, nilai sewa Land Rover Defender tercatatĀ Rp165 juta per bulan, dengan nilai kontrak mencapai Rp3,96 miliar.

Setelah dilakukan evaluasi, harga sewa dinilai lebih wajar jika berada pada kisaran Rp60 juta per bulan untuk tahun pertama dan Rp54 juta per bulan untuk tahun kedua. Total nilai setelah koreksi menjadi Rp1,368 miliar.

Dengan memperhitungkan kewajiban pajak yang telah disetorkan ke kas negara, PT CSM Corporatama kemudian mengembalikanĀ Rp2,699 miliarĀ ke kas daerah.

Sementara itu, kontrak periode kedua yang berlangsung November 2025 hingga November 2026 juga dihentikan lebih awal.

Kontrak dengan nilai awal sekitarĀ Rp164,9 juta per bulanĀ tersebut dihentikan secara permanen pada Mei 2026 setelah berjalan tujuh bulan.

Dalam evaluasi, nilai sewa disesuaikan menjadi Rp48,6 juta per bulan. Dana yang tidak terpakai sebesarĀ Rp1,039 miliarĀ kemudian dikembalikan ke kas daerah.

Jika digabungkan, pengembalian dari kedua periode tersebut mencapai sekitarĀ Rp3,738 miliar, atau dibulatkan menjadi Rp3,739 miliar.

Andi Harun menegaskan polemik tersebut tidak berhenti pada pengembalian uang.

Baca Juga:   Viral Bocoran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, TKN Bantah Isu

Pemkot Samarinda juga meneruskan hasil klarifikasi dan evaluasi kepada sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses evaluasi terhadap kontrak berjalan secara transparan dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit internal Inspektorat yang disampaikan Pemkot Samarinda, belum ditemukan bukti awal terkait gratifikasi maupun konflik kepentingan pejabat dalam kontrak tersebut. Namun, Pemkot tetap membuka ruang pemberian sanksi terhadap aparatur yang dinilai tidak teliti atau lalai dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak.

Andi Harun menegaskan, persoalan administrasi dan kedisiplinan aparatur akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER