SAMARINDA — Wali Kota Samarinda Andi Harun membantah narasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan yang dinilainya menggiring opini seolah-olah revitalisasi Pasar Pagi Samarinda telah terbukti terkait perkara korupsi.
Ia menegaskan perkara praperadilan yang menjadi rujukan justru telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sejak April 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan Andi Harun dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda. Ia meminta publik membedakan antara proses praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Andi Harun, informasi yang kembali ramai pada September 2026 merujuk pada perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Smr antara pemohon dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Ia mempertanyakan munculnya kembali perkara tersebut dalam pemberitaan pada September 2026 seolah-olah sedang berlangsung pemeriksaan pokok perkara.
“Fakta hukumnya, perkara praperadilan tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda sejak 8 April 2026 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon, dan minutasi perkaranya selesai per 17 April 2026. Sangat aneh perkara yang sudah selesai ditolak hakim pada April lalu, tiba-tiba dinarasikan kembali seolah-olah baru terjadi pemeriksaan pokok perkara di bulan September,” papar Andi Harun, Kamis (10/9/2026).
Andi Harun yang juga berlatar belakang akademisi dan praktisi hukum pidana menjelaskan praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan tertentu dalam proses hukum, bukan forum untuk memeriksa dan membuktikan pokok perkara tindak pidana korupsi.
Karena itu, menurutnya, dalil maupun materi yang muncul dalam persidangan praperadilan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
Ia meminta masyarakat memahami konteks hukum perkara tersebut secara utuh sebelum menarik kesimpulan.
Andi Harun juga merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda untuk menjelaskan cakupan permohonan praperadilan yang dimaksud.
Menurut Andi Harun, perkara praperadilan tersebut tidak secara khusus hanya membahas revitalisasi Pasar Pagi Samarinda.
Petitum permohonan mencakup sejumlah perkara atau proyek di beberapa daerah, di antaranya Pembangunan Teras Kota Samarinda, Revitalisasi Pasar Pagi, Pelabuhan Teluk Sulaiman di Berau, RS Sayang Ibu di Balikpapan, serta proyek SPAM di Kutai Timur.
Karena itu, ia menilai pemberitaan yang hanya menonjolkan Pasar Pagi Samarinda tanpa menjelaskan keseluruhan konteks perkara berpotensi membuat publik memperoleh gambaran yang tidak utuh.
“Perkara itu gabungan dari beberapa daerah seperti Balikpapan, Berau, hingga Kutai Timur. Namun, berita yang dinaikkan seolah-olah hanya menyoroti revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Jika pers bekerja secara jujur dan objektif berdasarkan kaidah jurnalistik, seluruh konstruksi perkara itu harusnya dimuat secara utuh, bukan dipelintir demi membentuk persepsi negatif,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



