SAMARINDA – Persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, belum juga berujung pada kepastian pencairan. Setelah adanya tuntutan pegawai yang menggelar aksi damai pada Selasa (8/9/2026).
Namun kini muncul persoalan baru. Sebuah imbauan internal beredar luas di jagat maya. Disebut-sebut ditujukan kepada jajaran kepala ruangan dan tenaga keperawatan RSUD AWS melalui pesan WhatsApp.
Dalam laporan yang diterima Media Kaltim secara anonim, imbauan tersebut disebut berasal dari kepala Bidang Keperawatan RSUD AWS Samarinda.
Isi imbauan tidak secara eksplisit menyebut sanksi mutasi maupun tidak diperpanjangnya kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku muncul kekhawatiran di kalangan staf, setelah adanya imbauan tersebut. Pegawai tersebut menyebut kepala ruangan mereka mendapat teguran setelah aksi terkait TPP.
“Benar, Mas. Kepala ruangan kami yang dimarahi,” ujar sumber kepada Media Kaltim.
Sumber lainnya juga mengaku pegawai kini diminta lebih berhati-hati, dalam membagikan aktivitas maupun informasi melalui media sosial. “Jadi kita tidak boleh share IG, WA dan TikTok lagi,” ungkapnya.
Dalam imbauan yang beredar, kepala Bidang Keperawatan meminta jajaran kepala ruangan agar menjadi penyejuk dan tidak melakukan kegiatan yang melibatkan massa tanpa koordinasi dengan pimpinan.
“Jangan sampai kejadian pengumpulan massa atau kegiatan yang melibatkan pegawai di luar koordinasi dan izin pimpinan seperti kemarin kembali terjadi,” demikian salah satu bagian imbauan tersebut.
Imbauan itu juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi tidak dilarang, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme yang dianggap benar oleh manajemen.
“Bukan karena kita dilarang menyampaikan aspirasi, tetapi karena aspirasi yang baik harus disampaikan dengan cara yang baik, melalui mekanisme yang benar, izin dan bertanggung jawab,” tulisnya.
Bahasa dalam imbauan tersebut juga menyinggung kegiatan doa bersama pegawai yang kemudian mendapat sorotan dan disebut sampai memicu turunnya Tim TAGUPP.
Dalam pesan tersebut, kegiatan yang awalnya disebut sebagai doa bersama dinilai telah disertai pernyataan sikap yang berpotensi dipersepsikan tidak sesuai ketentuan bagi ASN.
“Kita semua memahami bahwa doa bersama pada awalnya adalah niat yang baik. Namun kita juga harus berani mengakui bahwa dalam pelaksanaannya kemarin itu disertai adanya pernyataan sikap yang sekilas terlihat dinilai kurang tepat dan berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN,” demikian bunyi imbauan itu.
Media Kaltim kemudian menghubungi Humas RSUD AWS, dr Arysia Andhina, melalui WhatsApp pada Rabu Sore (9/9/2026). Arysia mengatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung keberadaan imbauan tersebut, karena tidak tergabung dalam grup internal perawat yang disebut menjadi tempat beredarnya pesan.
“Ini asumsi saya. Bahwa kemungkinan pengumuman ini hanya di grup perawat, dan saya tidak tahu siapa yang memberi imbauan ini, karena saya tidak tergabung di grup perawat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pesan tersebut tidak dikeluarkan melalui Humas RSUD AWS. “Dan karena tidak keluar dari Humas, dipastikan bukan dari direktur. Demikian informasi dari saya,” kata Arysia.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena posisi pembuat imbauan dan kewenangannya menjadi bagian yang dipertanyakan pegawai.
Apalagi, dalam laporan anonim yang diterima Media Kaltim, pengirim pesan disebut memiliki hubungan keluarga dengan gubernur Kaltim. Namun, klaim mengenai hubungan tersebut maupun dugaan adanya ancaman mutasi terhadap PNS dan tidak diperpanjangnya PPPK belum dapat diverifikasi secara independen oleh Media Kaltim.
Yang terkonfirmasi sejauh ini adalah adanya pesan imbauan internal yang berisi penegasan agar kegiatan yang melibatkan pegawai tidak dilakukan tanpa koordinasi dan izin pimpinan.
Persoalan ini muncul ketika keresahan pegawai RSUD AWS memang sedang berada di titik tinggi. TPP pegawai RSUD AWS belum dibayarkan sejak Juni 2026. Artinya, hingga September, pembayaran telah tertunda setidaknya tiga bulan dan berpotensi menjadi empat bulan apabila September juga belum terealisasi.
Pada Selasa (8/9/2026), ratusan pegawai RSUD AWS menggelar aksi damai di halaman kantor manajemen rumah sakit. Mereka membentangkan kain atau spanduk panjang yang berisi petisi dan tanda tangan pegawai sebagai bentuk tuntutan agar pemerintah memberikan kepastian pembayaran TPP. Aksi melibatkan berbagai unsur pegawai dan tenaga kesehatan, sementara manajemen menyatakan pelayanan rumah sakit tetap berjalan.
Aksi itu menjadi puncak keresahan setelah sebelumnya persoalan TPP telah berulang kali disampaikan.
Dari sisi anggaran, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, sebelumnya menyebut kekurangan anggaran TPP untuk RSUD AWS Samarinda mencapai sekitar Rp98 miliar. Sementara RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan membutuhkan sekitar Rp78 miliar. Total kekurangan TPP untuk dua rumah sakit tersebut mencapai sekitar Rp176 miliar.
Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan kekurangan tersebut akan diselesaikan melalui APBD Perubahan 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr Jaya Mualimin, menyebut anggaran TPP sebesar sekitar Rp172 miliar telah dimasukkan dalam APBD Perubahan, termasuk sekitar Rp98 miliar untuk RSUD AWS Samarinda. Pembayaran baru dapat diproses setelah perubahan anggaran disahkan.
Bahkan, jika proses pengesahan belum selesai pada September, pembayaran berpotensi dirapel hingga empat bulan, yakni Juni, Juli, Agustus dan September.
Di satu sisi, manajemen rumah sakit mengingatkan pegawai untuk menjaga profesionalisme dan pelayanan kepada pasien.
“Kita adalah perawat dan ASN. Kita memiliki profesi yang menjunjung etika, pelayanan, tanggung jawab dan keteladanan,” demikian tertulis dalam pesan tersebut.
Pesan itu juga meminta para kepala ruangan memberikan pemahaman kepada staf agar tidak mudah terprovokasi, tidak mempercayai informasi yang belum jelas, tidak melakukan tindakan spontan serta mengutamakan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan.
Di tengah angka kebutuhan tambahan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah dan proses APBD Perubahan yang masih menjadi pintu pencairan, keresahan pegawai akhirnya menemukan bentuknya melalui aksi pada 8 September.
Kini, setelah aksi tersebut, muncul pula imbauan internal yang meminta pegawai tidak kembali melakukan pengumpulan massa tanpa izin.
Tetapi juga bagaimana ruang penyampaian aspirasi pegawai tetap terbuka, tanpa mengganggu pelayanan publik dan tanpa membuat pegawai merasa sedang berhadapan dengan ancaman atas status kepegawaiannya.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i



