DPRD Samarinda Minta Draf Riparda Diperbarui, Regulasi Pariwisata Tak Kunjung Disahkan

Foto: Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto dan Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Samarinda, Andy Ariefin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda segera memperbarui draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Riparda) sebelum kembali dibahas lebih lanjut.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, mengatakan draf Riparda sebenarnya telah lama diinisiasi Pemkot Samarinda, yakni sekitar 2022 atau 2023.

Namun, draf tersebut belum juga disahkan sehingga sejumlah substansi di dalamnya dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan terbaru.

“Memang rencana induk kepariwisataan ini sudah diinisiasi dari usulan Pemkot. Jadi, sudah lama sekali dari tahun 2022 atau 2023. Nah, jadi ini mulai kita bahas kembali. Memang beberapa dari draf itu perlu di-update kembali untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini,” kata Rusdi.

Menurutnya, pembaruan tidak hanya menyangkut daftar destinasi wisata, tetapi juga perubahan regulasi hingga pembagian tugas masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata.

Baca Juga:   Ini Nama Atlet Pencak Silat yang Akan Wakili Kaltim di Pra Popnas Kendari 2024

Rusdi menilai seluruh OPD terkait perlu memiliki kontribusi yang jelas dalam regulasi tersebut.

Dinas PUPR, misalnya, dapat berperan dalam penyediaan infrastruktur menuju destinasi wisata, sementara Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP memiliki peran sesuai bidang masing-masing.

“Semua dinas yang terlibat harapannya bisa memberikan kontribusi di dalam penyusunan raperda tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan pembaruan draf menjadi penting agar Riparda nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat menjadi acuan pembangunan sektor pariwisata di Samarinda.

Terlebih, menurut Rusdi, regulasi tersebut pada akhirnya harus mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Ujung-ujungnya pasti dalam rangka untuk peningkatan PAD Kota Samarinda,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Samarinda, Andy Ariefin, membenarkan bahwa draf Riparda telah disusun sebelumnya.

Namun, hasil pembahasan menunjukkan adanya sejumlah materi yang sudah harus diperbarui.

Andy mengatakan rencana induk sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sekitar 2024.

Pemerintah daerah sebelumnya menargetkan draf pengganti dapat segera dibahas setelah diajukan, tetapi prosesnya mengalami sejumlah kendala teknis.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja PUPR, Serapan Anggaran Dinilai Masih Belum Optimal

“Sudah kita buat Riparda itu. Tapi setelah melakukan pembahasan ternyata ada beberapa materi yang harus sudah di-update. Jadi, nanti kita akan melakukan pengkajian ulang,” kata Andy.

Menurut Andy, pengkajian ulang tersebut diperlukan untuk memasukkan berbagai perkembangan yang muncul setelah draf awal disusun, khususnya perkembangan pada 2024 dan 2025 yang belum tercakup dalam dokumen tersebut.

“Beberapa perkembangan yang baru muncul 2024, 2025 itu belum ter-cover di perda ini,” ujarnya.

Andy menegaskan dokumen yang ada saat ini masih berupa draf dan belum menjadi perda.

Karena itu, pembahasan yang dilakukan masih berada pada tahap pematangan dan pemberian masukan.

Ia berharap proses pengkajian ulang dapat dilakukan secepatnya. Jika memungkinkan, pihaknya berharap Raperda Riparda dapat dituntaskan pada tahun ini meski waktu yang tersedia semakin terbatas.

“Kalau kami penginnya secepatnya. Kalau bisa tahun ini malah syukur alhamdulillah. Tapi ini kan sudah di akhir tahun. Nah, untuk mengkaji ulang itu juga perlu waktu,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

Baca Juga:   Atlet Marching Band Kaltim Siap Berlaga di Piala Raja Hamengkubuwono X 2024

BERITA POPULER