SAMARINDA — Pemeriksaan terhadap perwira Polresta Samarinda berinisial Kompol AS terus bergulir. Selain dugaan hubungan dengan MZ, perempuan yang tersangkut perkara narkotika, Propam Polda Kaltim kini mendalami dugaan aliran dana yang menyeret oknum tersebut.
AS juga telah dicopot dari jabatannya sejak pertengahan Agustus 2026. Ia ditarik menjadi staf di lingkungan Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggotanya dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas oknum anggota yang terbukti melanggar aturan hukum secara transparan dan akuntabel,” ujar Hendri, Jumat (21/8/2026).
Pencopotan dilakukan setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik. Menurut Hendri, penarikan AS ke Polda Kaltim juga dilakukan untuk mendukung pemeriksaan Propam.
“Mutasi cepat ini juga menjadi salah satu bentuk permohonan maaf kami atas kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat terkait pemberitaan yang sempat viral,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan MZ di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan. Perempuan itu diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis etomidate.
Dalam pemeriksaan, MZ yang diketahui tengah hamil enam bulan mengaku memiliki hubungan dekat dengan AS.
Hasil pemeriksaan awal kepolisian menunjukkan AS dan MZ memang saling mengenal. Keduanya disebut pertama kali bertemu sekitar dua tahun lalu di salah satu tempat hiburan malam di Balikpapan.
Hubungan keduanya kemudian masuk dalam pemeriksaan Propam Polda Kaltim. Tidak hanya hubungan personal, muncul pula dugaan aliran dana yang kini ikut didalami. Namun, polisi belum mengungkap nilai, waktu maupun tujuan transaksi yang sedang ditelusuri tersebut.
“Terkait kebenaran adanya indikasi aliran dana tersebut, kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena sepenuhnya masih dalam ranah penyelidikan internal Propam,” jelas Hendri.
Polisi juga belum menyimpulkan dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan perkara narkotika yang menjerat MZ. Pendalaman masih dilakukan Propam untuk memastikan fakta dan keterlibatan AS.
Hendri memastikan pemeriksaan akan tetap berjalan meski AS telah dicopot dari jabatannya.
Sanksi terhadap AS nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan dan sidang kode etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.
Polresta Samarinda meminta masyarakat menyerahkan proses pemeriksaan kepada Propam dan tidak berspekulasi selama perkara masih didalami.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S



