Ironi! Mega Aset Lembuswana Cuma Hasilkan Rp3,18 miliar Bagi Pemprov Kaltim dalam Enam Tahun Kerja Sama dengan PT CSIS

Foto: Plt. Kepala Bidang Bukan Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Juraidah Diany. (Hadi Winata/MKN)

SAMARINDA — Ironi. Di balik berakhirnya kerja sama pengelolaan mega aset Lembuswana, terekam jelas catatan merah bagi Pemprov Kaltim dalam mengelola kekayaannya.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kaltim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kaltim, dalam enam tahun tahun terakhir, sebanyak Rp3.182.905.932 miliar masuk ke kas daerah.

Angka tersebut kecil. Dibanding dengan nilai aset Lembuswana seluas 68.453 meter persegi, yang jika di rupiahkan setara Rp702,079 miliar (perhitungan tahun 2025) atau harga indikatif tanah mencapai Rp10.256.365,682 per meter persegi.

Minimnya pemasukan bukan berarti pihak penyewa aset yakni PT Cipta Sumina Indah Satresna (PT CSIS) salah. Bukan pula tidak profesional, hanya kesalahan kalkulasi dalam membuat naskah kerjasama yang dijalin selama tiga dekade lamanya.

Hal ini diakui oleh BPKAD Kaltim bahwasanya pengelolaan lembuswana dengan mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT) atau dikenal dengan Bangun, Guna, Serah telah menjadi evaluasi pihaknya.

Yang lalu biarlah berlalu, kontrak dengan PT lPT CSIS sudah usai, dan telah diserahterimakan pada 26 Juli 2026. Meninggalkan, 192 bidang ruko, 35 peralatan mesin serta 14 jaringan irigasi dan jaringan lainnya.

*Bicara Angka Pendapatan dan Kooperatifkah PT CSIS dalam pembayaran?*

Setelah dari BPKAD Kaltim, Media Kaltim tancap gas menemui pejabat di Bapenda Kaltim. Hanya satu pertanyaan sederhana, berapa bagi hasil yang didapatkan oleh Pemprov Kaltim?

Baca Juga:   Polemik Lubang Tambang, Jatam Tantang Pemerintahan Baru Lakukan Aksi Nyata

Pertanyaan terjawab. Namun terbatas hanya untuk data 2022 hingga 2026. Dari data yang diungkap, PT CSIS merupakan pihak swasta yang kooperatif dalam melakukan pembayaran.

“Waktu pelaksanaannya, PT CSIS bagus dsn kooperatif dalam penyetoran bagi hasil. Kan setiap bulan ada Rp30 juta itu selalu menyetorkan secara rutin. Nggak ada yang namanya terlambat atau apa itu,” ungkap Plt. Kepala Bidang Bukan Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Juraidah Diany, Kamis (20/8/2026).

Adapun kewajiban bagi hasil PT CSIS berdasarkan Pasal 7 Perjanjian Dasar Kerja Sama 23 Januari 2006, yakni 10 persen dari omzet parkir, 50 persen dari pendapatan bersih kios makanan, 50 persen dari pendapatan bersih taman hiburan atau tempat bermain, dan 50 persen dari pendapatan bersih kios souvenir.

Yang menarik, penerimaan bulanan Pemprov dari pengelolaan perparkiran Lembuswana selama ini hanya Rp30 juta (flat) sebagai setoran rutin.

Tapi menurut Juraidah, angka tersebut bukan nilai final bagi hasil. Karena omzet riil baru dapat diketahui setelah dilakukan pemeriksaan, pembayaran Rp30 juta per bulan bersifat sementara.

“Sebulan itu kan enggak Rp30 juta. Bisa Rp100 juta atau Rp200 juta. Kekurangannya itu nanti ada audit,” jelasnya.

Angka Rp30 juta, lanjut Juraidah, bukan gambaran sebenarnya dari kemampuan kawasan tersebut menghasilkan pendapatan, melainkan pembayaran sementara sebelum dilakukan rekonsiliasi dan audit.

Baca Juga:   Realisasi Janji Kuliah Gratis, Begini Alur dan Syaratnya

Untuk lebih rinci, Bapenda Kaltim telah merincikan data rekapitulasi realisasi penerimaan per parkikran Mall Lembuswana 2022 hingga 2026, yang Media Kaltim padukan dengan data BPKAD realisasi 2021, sebagai berikut:

•Penerimaan bagi hasil 2026 sebesar Rp.500.865.182
•Penerimaan bagi hasil 2025 sebesar Rp552.312.250
•Penerimaan bagi hasil 2024 sebesar Rp633.823.650
•Penerimaan bagi hasil 2023 sebesar Rp582.375.000
•Penerimaan bagi hasil 2022 sebesar Rp519.917.500
•Penerimaan bagi hasil 2021 sebesar Rp393.612.350

Dengan catatan, tahun 2026 realisasi sampai dengan Bulan Juli Rp210.000.000 dan Bagi Hasil Audit Perpakiran untuk Tahun 2025 Rp290.865.182

Sedangkan, Bagi Hasil Audit Perpakiran untuk Tahun 2026 masih menunggu hasil Audit dari Inspektorat.

“Yang 2026 ini kami masih menunggu hasil audit Inspektorat untuk kekurangannya,” kata Juraidah.

Untuk tahun 2022, Juraidah mengatakan pernerimaan Rp519.917.500 belum termasuk denda keterlambatan pengerjaan senilai Rp177.000.000.00. Sehingga jika ditotal penerimaan tahun 2022 sebesar Rp696.917.500.

Jika ditambah dengan denda, akumulasi penerimaan dari PT CSIS ke Pemprov Kaltim sebesar Rp3.359.905.932.

“Cuma kan sejak 2022 kan itu enggak ada aktivitas karena Covid. Sudah ditutup (Taman Bina Ria) jadinya merugi. Jadi itu cuma Ada kewajiban mereka itu terhadap denda aja, denda denda taman bermain. Dan itu sudah selesai di tahun 2022,” ungkapnya.

*Kenapa Kerjasama BOT Lembuswana Jadi Pembelajaran?*

Di sinilah persoalan Lembuswana menjadi menarik. Selama ini, pemerintah memperoleh penerimaan secara rutin dan PT CSIS disebut tertib memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:   Sah, Hasil Pleno KPU Samarinda Nyatakan Andi Harun-Saefuddin Zuhri Menang Telak

Bahkan Juraidah menilai hubungan kerja sama tersebut berjalan baik. Tetapi dari sisi publik, pertanyaan yang lebih besar bukan semata-mata apakah PT CSIS membayar tepat waktu.

Apakah struktur kerja sama tersebut mampu memberikan imbal hasil yang sepadan dengan nilai dan potensi ekonomi aset milik daerah? Sebab, aset yang digunakan bukan aset kecil.

Meski Pemprov Kaltim mendapat sejumlah bangunan, secara kasatmata fisiknya sudah kalah jauh. Sebut saja Samarinda Central Plaza yang kini telah revitalisasi.

Apalagi disandingkan dengan BIGmall, atau si pendatang baru, City Centrum Mall. Kembali lagi, yang lalu biarlah berlalu.

Kini pemerintah menghadapi babak baru.
Pengelolaan sementara kemudian dipercayakan kepada Perusda Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) selama satu tahun.

Perubahan ini sekaligus menjadi momentum untuk menguji apakah pemerintah mampu mengelola aset tersebut dengan model yang lebih produktif.

Sebab, persoalannya kini bukan lagi berapa yang dibayarkan PT CSIS.
PT CSIS disebut telah memenuhi kewajibannya dan masih menunggu penyelesaian hasil audit untuk 2026.

Persoalan yang jauh lebih besar justru berada di tangan pemerintah: apakah yang kembali hanya asetnya, atau juga kemampuan pemerintah mengubah mega aset itu menjadi sumber pendapatan daerah yang besar.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER