P3K Guru Beralih ke Pusat, Ismail Latisi Minta Pemkot Samarinda Antisipasi Dampak Kebijakan

Foto: Ilustrasi Profesi Guru memakai baju KORPRI. (Istimewa)

SAMARINDA – Kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan pengelolaan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan dirinya belum ingin memberikan penilaian terlalu jauh sebelum melihat dampak kebijakan tersebut terhadap pemerintah daerah.

Menurut Ismail, perubahan status kepegawaian dari daerah ke pusat tidak hanya menyangkut persoalan pembayaran gaji, tetapi juga memiliki implikasi terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan.

“Belum berani komentar jauh karena kita harus lihat implikasinya ke depan,” kata Ismail.

Ia menjelaskan, apabila guru P3K sepenuhnya menjadi pegawai pemerintah pusat, maka status mereka tidak lagi berada dalam struktur kepegawaian daerah. Kondisi tersebut tentunya membutuhkan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah.

“Kalau ditarik pusat, mereka bukan lagi dalam tanda kutip pegawai daerah, tetapi sudah menjadi pegawai pusat. Ini nanti irisannya dengan daerah bagaimana?” ujarnya, Kamis (19/8/2026)

Ismail mengakui, dari sisi fiskal, kebijakan tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengurangi beban pembiayaan, terutama terkait penggajian guru.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Optimistis Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim Tetap Berjalan

Namun, ia meminta agar manfaat tersebut tidak hanya dilihat dari sisi pengurangan beban anggaran.

Menurutnya, perlu ada kajian mengenai kemungkinan munculnya konsekuensi lain setelah kewenangan pengelolaan guru beralih ke pemerintah pusat.

“Kalau kita bicara mengurangi beban daerah untuk beban gaji, kita setuju. Bagus saja. Cuma kita lihat dulu ke depannya kira-kira bagaimana,” jelasnya.

Ia bahkan menyebut terdapat kemungkinan skema lain, yakni anggaran diberikan kepada daerah sementara pengelolaan tenaga pendidik tetap dilakukan pemerintah daerah.

Namun, kebijakan yang mengubah status guru menjadi pegawai pusat tentu membawa konsekuensi berbeda.

Ismail mengatakan DPRD Samarinda masih menunggu perkembangan aturan turunan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, setiap kebijakan pusat yang berdampak kepada daerah akan membutuhkan penyesuaian di tingkat pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait.

“Ketika ada satu kebijakan dari pemerintah pusat berefek kemudian ke pemerintah daerah, termasuk turunan-turunan kebijakan yang ada di bawahnya, nanti pasti menyesuaikan,” katanya.

Di sisi lain, Ismail menilai kebijakan tersebut harus dilihat secara menyeluruh karena persoalan guru di Samarinda sendiri masih cukup serius.

Baca Juga:   Dispora Kaltim Rencanakan Pembangunan Youth Creative Hub untuk Kembangkan Kreativitas Pemuda

Berdasarkan data yang diterimanya dari Dinas Pendidikan Kota Samarinda, daerah tersebut masih kekurangan sekitar 500 guru.

Dengan kondisi tersebut, menurutnya, perubahan tata kelola guru harus tetap memastikan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tidak terganggu.

Terlebih, setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun. Jika tidak diimbangi dengan pengadaan tenaga pengganti, kekurangan guru dapat berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar.

Karena itu, Ismail memilih menunggu kejelasan mekanisme pelaksanaan sebelum menyampaikan sikap lebih jauh terhadap kebijakan tersebut.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER