Foto: Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Rencana pembukaan Teras Samarinda tahap II pada 1 September 2026 mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda.
Sorotan muncul setelah ditemukan sejumlah kerusakan pada fasilitas di kawasan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak hanya memperbaiki bagian yang telah ditemukan rusak.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh sebelum kawasan dibuka dan kembali digunakan masyarakat.
Abdul Rohim menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perlu memastikan seluruh sarana dan prasarana dalam kondisi aman.
Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk mengetahui apakah masih terdapat kerusakan lain yang belum terlihat.
“Catatan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius,” ujar Abdul Rohim.
Ia mengatakan, perbaikan pada satu titik saja tidak cukup untuk menjamin keamanan kawasan. Karena itu, seluruh fasilitas perlu diperiksa agar persoalan serupa tidak kembali ditemukan setelah Teras Samarinda tahap II dibuka untuk masyarakat.
“Jangan sampai misalnya yang rusak di satu titik ini aja yang dibaikin, kemudian tidak dilakukan pemeriksaan di titik-titik yang lain,” katanya.
Menurut Abdul Rohim, target pembukaan pada 1 September masih dapat dipertahankan apabila kerusakan yang ditemukan tergolong ringan dan dapat segera ditangani.
Namun, percepatan perbaikan harus tetap disertai pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fasilitas.
Selain persoalan kerusakan, DPRD juga menyoroti rencana pembatasan jam operasional Teras Samarinda.
Pemkot diminta menjelaskan dasar kebijakan tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan aspek keamanan, kebutuhan operasional, maupun biaya pengelolaan kawasan.
Abdul Rohim menilai pengaturan jam operasional harus mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni kebutuhan masyarakat untuk menggunakan ruang publik dan kemampuan Pemkot dalam memastikan kawasan tetap aman serta terkelola dengan baik.
Jika masyarakat menginginkan Teras Samarinda dapat diakses selama 24 jam, sementara pemerintah menghadapi kendala keamanan atau operasional, ia mendorong adanya solusi yang mampu mengakomodasi kedua kepentingan tersebut.
Sementara itu, mengenai rencana pembangunan Teras Samarinda tahap III, Abdul Rohim menyebut pembahasannya belum dilakukan secara khusus di DPRD.
Saat ini, legislatif masih berfokus pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2027. Menurutnya, apabila pembangunan tahap III masuk dalam pembahasan lanjutan, DPRD akan terlebih dahulu melihat kebutuhan anggaran serta kondisi fiskal daerah.
“Kalaupun ada mungkin nanti menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan, mungkin seperti Teras Tahap 3 itu,” tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, kelanjutan pembangunan tahap III belum hanya bergantung pada rencana pembangunan, tetapi juga pada kemampuan keuangan daerah.
DPRD akan mempertimbangkan kondisi fiskal Samarinda sebelum menyetujui kelanjutan proyek tersebut.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



