Polda Kaltim Ringkus 148 Tersangka Kasus 3C Dari Berbagai Daerah di Kaltim

SAMARINDA — Kejahatan jalanan di Kalimantan Timur menjadi perhatian serius Polda Kaltim. Dalam kurun waktu sekitar dua bulan, polisi mengungkap 138 laporan kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C) serta mengamankan 148 tersangka dari berbagai wilayah di Kaltim.

Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Lantai 2 Mako Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Kapolda sekaligus menyerahkan kembali sejumlah barang bukti kendaraan hasil pengungkapan kasus pencurian kepada pemiliknya.

Endar mengatakan penindakan tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi ditindaklanjuti hingga pengungkapan dan proses hukum.

“Data ini menunjukkan bahwa jajaran Polda Kaltim tidak hanya sekadar menerima laporan dari masyarakat, tetapi melakukan tindakan nyata sampai penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku kejahatan,” tegas Irjen Pol Endar Priantoro di hadapan awak media.

PHOTO 2026 08 13 14 11 08

Berdasarkan rekapitulasi kepolisian, pengungkapan kasus 3C tersebut mencakup tiga jenis kejahatan, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Baca Juga:   8 Bulan, 49 Tersangka Narkoba Diringkus Polres PPU

Untuk Curat, polisi menangani 90 laporan dengan 102 tersangka yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 98 tersangka telah ditahan. Kasus Curat paling banyak tercatat di wilayah Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara (PPU).

Sementara untuk Curas, terdapat 50 laporan dengan enam tersangka yang berhasil ditangkap. Seluruh tersangka dalam kasus tersebut telah menjalani penahanan.

Adapun kasus Curanmor tercatat sebanyak 43 laporan. Polisi mengamankan 40 tersangka dan 39 di antaranya telah ditahan. Samarinda dan Paser menjadi wilayah yang mendapat perhatian karena tercatat memiliki tingkat kerawanan Curanmor lebih tinggi.

 

Kapolda Kaltim mengatakan data pengungkapan kasus tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memetakan wilayah rawan kejahatan sekaligus membaca pola dan modus operandi yang digunakan para pelaku.

Khusus Samarinda, kondisi wilayah perkotaan dengan karakteristik geografis linier dinilai memiliki potensi kerawanan kejahatan yang perlu diantisipasi melalui penguatan patroli dan respons kepolisian.

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ke depan, kami memperkuat fungsi penyelidikan, pengamatan zona rawan, hingga peningkatan respons cepat atas laporan warga,” ujarnya.

Baca Juga:   Truk Lindas Pengendara Motor di Bukit Pinang, Satu Orang Tewas

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mengapresiasi kerja keras personel Ditreskrimum Polda Kaltim dan jajaran Polres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri terhadap kendaraan, rumah, tempat usaha, serta barang berharga. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian jika menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER