Pemakaman Umum Samarinda Segera Punya Aturan Baru, DPRD Godok Raperda Demi Pengelolaan Tertata

Foto: Contoh pemakaman umum. (Istimewa)

SAMARINDA – Pengelolaan pemakaman umum di Kota Samarinda bakal memiliki aturan yang lebih jelas. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Umum kini memasuki tahap akhir pembahasan dan ditargetkan segera difinalisasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan raperda tersebut tinggal menjalani satu kali pembahasan sebelum masuk tahap finalisasi.

“Banyak masukan-masukan dari rekan-rekan anggota dewan juga dari dinas terkait. Kita tampung semuanya,” ujar Kamaruddin, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk memperjelas tata kelola berbagai jenis pemakaman di Samarinda. Saat ini, pengelolaan pemakaman umum oleh Pemerintah Kota Samarinda berada di kawasan Pemakaman Serayu, Tanah Merah.

Sementara pemakaman di sejumlah lingkungan kelurahan masih dikelola Rukun Kematian (RKM). Raperda juga akan membedakan pengaturan pemakaman umum dengan pemakaman khusus.

Taman Pahlawan maupun lahan pemakaman yang dikelola yayasan atau kelompok tertentu masuk dalam kategori pemakaman khusus.

Untuk pemakaman umum, seluruh warga dari berbagai agama tetap dapat memperoleh tempat pemakaman dengan pengaturan blok sesuai kebutuhan.

Baca Juga:   Dorong Peningkatan Prestasi, Dispora Kaltim Bakal Bangun Venue Panjat Tebing Berstandar Internasional

“Pemakaman umum ini di dalamnya terdiri dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu,” jelasnya.

Tak hanya soal siapa yang dapat dimakamkan, aturan baru tersebut juga akan mengatur kondisi kawasan pemakaman.

Sarana dan prasarana, akses jalan hingga ukuran makam akan ditetapkan agar pengelolaannya tidak berjalan tanpa standar yang jelas.

“Di dalamnya disiapkan sarana prasarana. Sarana jalannya lebarnya sekian, terus ketentuannya ukuran makamnya sekian,” tuturnya.

Bapemperda mencatat pembahasan raperda telah berlangsung dua kali. Satu pembahasan terakhir akan dilakukan untuk mengakomodasi masukan yang masih tersisa sekaligus menyempurnakan materi sebelum raperda masuk tahap finalisasi.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER