SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu, di kawasan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh tim di lapangan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Muara Badak. Tim penindakan dan pengejaran langsung bergerak melakukan pemantauan intensif di lokasi,” ujar Kombes Pol Tejo Yuantoro, Rabu (5/8/2026).
Aksi penggerebekan berlangsung pada Senin (27/7/2026), sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas menyambangi sebuah rumah di RT 11 Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kukar.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial RJ yang sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah tas berwarna hijau. Yakni tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat 45,85 gram.
Terhubung Jaringan Antarprovinsi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku RJ mengaku mendapatkan kristal haram tersebut dari seseorang berinisial RM, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
RM diduga kuat berada di wilayah Sulawesi Barat. Jalur peredaran ini mengindikasikan adanya sindikat lintas provinsi yang menyasar wilayah Kaltim.
Saat ini, tersangka RJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Kaltim untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kombes Pol Tejo Yuantoro menegaskan bahwa BNNP Kaltim tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan penyokong hingga ke akarnya.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen nyata BNNP Kaltim dalam melawan peredaran narkotika. Kami bertekad mewujudkan masyarakat Kalimantan Timur yang BERSINAR (Bersih Narkoba) demi mendukung terciptanya Indonesia Emas 2045,” tegasnya
Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i



