SAMARINDA – Pusat Studi Konstitusi (Pusdiksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak menafsirkan secara keliru Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pusdiksi menilai berkembangnya pandangan yang menganggap anggaran MBG masih dapat sepenuhnya ditempatkan dalam pos anggaran pendidikan hingga APBN 2028 berpotensi menyimpang dari semangat dan substansi putusan MK.
Ketua Pusdiksi Fakultas Hukum Unmul, Herry Setya Nugraha, menegaskan Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) serta berlaku bagi semua pihak (erga omnes). Karena itu, kepatuhan terhadap putusan tidak hanya terbatas pada amar putusan, tetapi juga mencakup seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar Mahkamah dalam mengambil keputusan.
“Putusan MK bersifat final and binding serta berlaku terhadap semua (erga omnes) sehingga wajib dipatuhi dan kepatuhan tersebut tidak boleh dilihat hanya sebatas kepatuhan terhadap amar putusan, melainkan juga kepatuhan terhadap seluruh pertimbangan hukum yang dinyatakan Mahkamah dalam putusannya,” tegas Harry.
Menurut Pusdiksi, tenggat waktu hingga APBN 2028 yang diberikan MK bukanlah ruang untuk mempertahankan skema lama, melainkan masa transisi agar pemerintah menyiapkan desain kebijakan fiskal dan sistem penganggaran yang selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Masa penyesuaian tersebut merupakan ruang transisi untuk melakukan perbaikan kebijakan fiskal dan desain penganggaran agar sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945,” ujar Harry.
Pusdiksi juga mengingatkan, apabila pemerintah dan DPR tetap menempatkan anggaran MBG dalam alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2027, kebijakan tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Melalui pernyataan tersebut, Pusdiksi mendesak pemerintah dan DPR agar tidak melakukan penafsiran yang menyimpang dari maksud, amanat, dan semangat Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Lembaga itu juga mendorong pemerintah menyusun skema transisi pendanaan MBG yang akuntabel dan transparan, serta mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, hingga masyarakat untuk mengawal pembahasan APBN 2027 agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
Di akhir pernyataannya, Harry mengingatkan bahwa penyimpangan terhadap tafsir Putusan MK tidak hanya berisiko menggerus kualitas pemenuhan hak atas pendidikan, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan konstitusi di Indonesia.
“Kepatuhan yang utuh terhadap tafsir Putusan MK merupakan fondasi penting bagi terwujudnya supremasi konstitusi Indonesia,” tutupnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R



