BALIKPAPAN – HW (23) pria di Balikpapan Selatan, sungguh bejat. Ia tega mencabuli seorang anak dibawah umur hingga 7 kali. Parahnya lagi, korban yang baru berumur 14 tahun itu, masih tergolong keponakan istrinya.
Korban IN (14), selama ini tinggal serumah dengan pelaku. Hanya saja, IN pertama kali digauli di kos-kosan temannya di kawasan Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Bambang Suhandoyo melalui Kanit Reskrim, Hendri Saragih mengatakan, pencabulan berlangsung sejak Mei 2022.
“Pelaku ini mulai berbuat asusila di bulan Mei hingga Juli 2022. Aksi itu dilakukan sebanyak 6 kali,” ujarnya, Jumat (18/11/2022).
Aksi bejat HW, lanjut Saragih, berlanjut pada November 2022, di mana aksi ketujuhnya ini dilakukan di rumahnya sendiri. Di mana saat itu, di dalam rumah hanya ada korban dan pelaku.
“Nah, aksi ketujuhnya baru saja dilakukan di rumahnya. Di bulan November ini,” jelasnya.
Aksi bejat HW dicurigai orang tua korban. Setelah didesak, IN akhirnya mengaku sudah berulangkali digauli HW.
Tak terima, orang tua IN lantas melaporkan HW ke Polsek Balikpapan Selatan.
“Orang tua korban yang melaporkan pelaku ini. Karena curiga sama prilaku korban. Setelah ditanya-tanyain korban mengaku,” tambah Saragih.
Disinggung mengenai modus pelaku, Saragih menyebutkan pelaku tak kuasa menahan hawa nafsu tiap kali melihat kemolekan tubuh korban.
Untuk melancarian aksinya, HW menjanjikan akan membelikan ponsel dan memberi uang Rp 150 ribu.
HW kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan dan terancam hukuman penjara minimal 9 tahun, setelah penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76 (d) UU No 35 tahun 2014 sub Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76 (e) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. (Bom)