Hetifah: Anggaran Pendidikan Harus Kembali Fokus untuk Mutu Pendidikan

Teks foto: Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan Komisi X akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan menjadi pekerjaan rumah baru bagi pemerintah dan DPR RI dalam penyusunan anggaran negara.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pembiayaan MBG akan dibahas bersama pemerintah dalam proses penyusunan APBN mendatang. Komisi X, kata dia, akan mengawal agar anggaran pendidikan kembali difokuskan untuk meningkatkan mutu dan pemerataan layanan pendidikan nasional.

Menurut Hetifah, putusan MK memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

“Sumber pembiayaannya akan dibahas pemerintah bersama DPR dalam proses penyusunan APBN mendatang. MK memberi waktu paling lambat 2028,” ujarnya kepada Mediakaltim.com, Jumat (31/7/2026).

Ia mengakui pembahasan APBN 2027 saat ini telah memasuki tahap akhir. Meski demikian, Komisi X tetap akan mendorong agar substansi putusan MK mulai diakomodasi dalam pembahasan anggaran mendatang.

“Proses pembahasan APBN 2027 memang sudah mendekati final, namun kami akan tetap berupaya agar amanat putusan MK dapat diimplementasikan,” katanya.

Baca Juga:   BUMDes Kaltim Didorong Jadi Sentra Ketahanan Pangan Nasional

Hetifah menegaskan anggaran pendidikan harus kembali diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana, pendidikan tinggi, riset dan inovasi, hingga pendidikan inklusif bagi anak yang belum memperoleh layanan pendidikan formal maupun nonformal.

“Komisi X akan memperjuangkan agar anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, perbaikan sarana prasarana, pendidikan tinggi, riset dan inovasi, hingga pendidikan inklusif bagi anak yang tidak sekolah dan belum memperoleh layanan pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pendidikan keluarga,” tegasnya.

Hetifah menambahkan, putusan MK tidak hanya berdampak pada penyusunan APBN, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD.

Menurutnya, apabila masih terdapat pemerintah daerah yang memasukkan program di luar fungsi utama pendidikan ke dalam pos anggaran pendidikan, maka perlu segera dilakukan penyesuaian.

“Semangat putusan MK ini harus menjadi acuan juga bagi daerah, sehingga anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk guru, peserta didik, sarana prasarana, riset, dan peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk program di luar fungsi utamanya,” ujarnya.

Di sisi lain, Hetifah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun pembiayaannya harus ditempatkan pada pos anggaran yang tepat agar tidak mengurangi ruang fiskal sektor pendidikan.

Baca Juga:   Soal Pendapatan Legislator Yang Disorot, Ketua DPRD Kaltim: Tidak Etis Dipertanyakan

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi,” katanya.

**Hampir 30 Persen Anggaran Pendidikan untuk MBG**

Putusan MK mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam APBN 2026, total anggaran fungsi pendidikan mencapai sekitar Rp757,8 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk MBG melalui Badan Gizi Nasional. Nilai itu setara dengan hampir 30 persen dari total anggaran pendidikan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

MK menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan bagi komponen inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. Karena itu, anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.

Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN 2028 agar pemerintah dapat menyesuaikan struktur anggaran.

**Koalisi Minta Tak Menunggu 2028**

Putusan tersebut disambut positif Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia. Namun, koalisi meminta pemerintah dan DPR tidak menunggu hingga APBN 2028 untuk melaksanakan putusan tersebut.

Baca Juga:   Mantan Karyawan RSHD Ungkap Kekecewaan terhadap Manajemen, Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai pemerintah seharusnya segera mengubah struktur APBN agar pembiayaan MBG tidak lagi dibebankan pada anggaran pendidikan.

“Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan mengubah struktur APBN,” ujarnya.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengingatkan masih banyak kebutuhan pendidikan yang memerlukan dukungan anggaran, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer dan PPPK paruh waktu, perbaikan sarana pendidikan, serta peningkatan mutu pembelajaran.

“Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” katanya.

Senada, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk mulai memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027.

“Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” ujarnya.

Menurut JPPI, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program di bidang pangan, kesehatan, dan perlindungan sosial sehingga pembiayaannya tidak semestinya dibebankan pada mandatory spending pendidikan. (MK)

Pewarta: Fajri/Biro Jakarta
Editor: Agus S.

BERITA POPULER