Tak Hanya Bekuk Pelaku Kejahatan Narkotika, Polda Kaltim Usut Aliran Dana Pelaku Melalui Penerapan TPPU

BALIKPAPAN – Upaya memiskinkan pelaku kejahatan narkotika terus diperkuat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Tidak hanya menindak pelaku peredaran gelap narkotika, penyidik kini juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa pengungkapan perkara TPPU terhadap tersangka berinisial MYF menjadi salah satu langkah strategis, dalam memutus mata rantai bisnis narkotika yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Romylus, MYF merupakan target operasi yang selama ini menjadi perhatian penyidik. Setelah dilakukan penelusuran secara intensif terhadap aset dan transaksi keuangan, tim TPPU menemukan indikasi kuat bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar.

“Hasil analisis dan penelusuran menunjukkan bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat yang memiliki jaringan cukup luas. Karena itu, kami tidak hanya berhenti pada tindak pidana narkotikanya, tetapi juga mengembangkan perkara ke tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirreskoba Polda Kaltim usai preskon Ops Antik Mahakam 2026.

Baca Juga:   Tragedi Memilukan, Mantan Nakhoda Ditemukan Tak Bernyawa di Jalanan

Dalam penyidikan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp1 miliar, dokumen kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), serta dua unit kendaraan. Yakni Toyota Hilux dan Toyota Fortuner.

“Seluruh aset tersebut diduga merupakan hasil keuntungan dari aktivitas peredaran gelap narkotika yang dijalankan tersangka selama bertahun-tahun,” jelasnya.

Romylus menjelaskan, aktivitas kriminal MYF bukanlah perkara yang baru terjadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut telah berlangsung sejak lama dan terus berkembang hingga akhirnya berhasil diungkap oleh tim penyidik.

Bahkan, hasil pengembangan perkara menunjukkan jejak aktivitas tersangka telah terlacak sejak 2010. Namun, proses penindakan saat itu terkendala berbagai faktor, salah satunya karena lokasi operasional tersangka berada di wilayah yang cukup terpencil, yakni di Muara Komam, Kabupaten Paser.

“Lokasinya cukup jauh sehingga membutuhkan proses penyelidikan yang panjang. Namun berkat kerja keras tim, seluruh rangkaian aktivitas hingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika akhirnya dapat kami ungkap,” tambahnya.

Baca Juga:   Tertekan dan Terlilit Utang, Mantan Karyawati Apotek Samarinda Lapor ke Disnaker

Polda Kaltim menegaskan bahwa pendekatan TPPU akan terus dioptimalkan dalam setiap pengungkapan kasus narkotika. Langkah tersebut dinilai efektif untuk memiskinkan bandar, memutus sumber pendanaan jaringan. Sekaligus memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan hanya menjatuhkan pidana penjara.

“Melalui strategi ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berharap jaringan peredaran gelap narkotika tidak lagi memiliki ruang untuk mengembangkan bisnisnya, karena seluruh keuntungan yang diperoleh dari kejahatan akan ditelusuri dan dirampas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor : Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER