SAMARINDA — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual, yang melibatkan hubungan sedarah (incest). Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, tega menyetubuhi anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pelaku pun diketahui sudah berlangsung puluhan kali, sejak 2019 lalu. Hingga akhirnya kasus ini diungkap setelah Polresta Samarinda menerima resmi, pada Selasa (28/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo, menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi bejat sang ayah diduga kuat telah berlangsung sejak tahun 2019 dan baru terhenti saat kejadian terakhir pada 18 Juli 2026. Seluruh aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku di kediaman mereka.
Begitu menerima laporan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Selain meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, petugas bergerak mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mengamankan barang bukti vital untuk memperkuat jeratan hukum.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen administrasi penunjang identitas korban,” terang pihak kepolisian.
Kompol Rachmat Aribowo pun menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus dan penanganan ekstra hati-hati, pada kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami menangani perkara ini secara serius, profesional, dan mengedepankan perlindungan penuh terhadap korban. Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tindak lanjuti secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Rachmat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam jika melihat atau mengendus dugaan kejahatan serupa di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan psikologis yang layak,” tambahnya.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikan, melengkapi administrasi hukum, merampungkan pemeriksaan saksi serta terlapor, hingga menunggu hasil Visum et Repertum (VER) dari tim medis untuk memperberat ancaman hukuman bagi pelaku.
Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i



