Teks foto: Saat sidang dugaan korupsi tambang Rp6,1 triliun PT JMB Group dimulai di Pengadilan Tipikor Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)
SAMARINDA – Perkara dugaan korupsi tambang batu bara dengan nilai produksi mencapai Rp6,16 triliun resmi memasuki babak persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (28/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mendakwa petinggi PT JMB Group melakukan kegiatan produksi batu bara secara melawan hukum di kawasan transmigrasi. Sementara kubu terdakwa langsung membantah seluruh dakwaan dan menyebut perkara tersebut salah sasaran serta merupakan bentuk kriminalisasi.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimmy Tanjung Utama didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Kurnia Sari Alkas. Tim JPU yang berjumlah tujuh orang secara bergantian membacakan surat dakwaan terhadap mantan Direktur PT Jembayan Muarabara (JMB), Ginarsa Tandinegara. Dua petinggi perusahaan lainnya, Dany Aswin dan Budiono Tambun, disidangkan dalam berkas terpisah.
Perkara ini menjadi perhatian karena merupakan salah satu kasus dugaan korupsi sektor pertambangan dengan nilai produksi terbesar yang sedang diproses di Kalimantan Timur. Selain melibatkan jajaran direksi perusahaan, perkara tersebut juga menyeret empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut aktivitas yang dipersoalkan berlangsung sepanjang 2008 hingga 2012.
Menurut JPU, Ginarsa Tandinegara bersama Dany Aswin diduga melakukan operasi produksi batu bara di kawasan pengembangan transmigrasi tanpa memperoleh izin maupun kerja sama pemanfaatan kawasan dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.
“Terdakwa Ginarsa Tandinegara bersama Dany Aswin diduga melakukan kegiatan operasi produksi batu bara di wilayah pengembangan transmigrasi tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dari Direktorat Jenderal Transmigrasi, sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta mengakibatkan kerugian negara,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan kegiatan pertambangan dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE). Sebagian wilayah operasi tersebut berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang merupakan kawasan pengembangan transmigrasi.
Penyidik menduga perusahaan melakukan pembebasan lahan seluas sekitar 302,472 hektare yang meliputi sekitar 147 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa akta jual beli yang sah dan tanpa melibatkan instansi yang berwenang.
Dari kegiatan produksi tersebut, PT KRA disebut menghasilkan sekitar 11,17 juta metrik ton batu bara, sedangkan PT ABE memproduksi sekitar 1,31 juta metrik ton. Total produksi mencapai sekitar 12,48 juta metrik ton dengan nilai produksi yang dihitung penyidik mencapai sekitar Rp6,16 triliun.
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan aktivitas pertambangan pada kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Separi. Penyidik Kejati Kaltim menilai sebagian wilayah operasi PT KRA dan PT ABE berada di atas kawasan transmigrasi yang pengelolaannya berada di bawah Direktorat Jenderal Transmigrasi. Karena itu, kegiatan produksi diduga dilakukan tanpa kerja sama pemanfaatan kawasan sebagaimana dipersyaratkan.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun jaksa, aktivitas produksi tersebut diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi serta menimbulkan kerugian negara.
Selain menjerat tiga petinggi perusahaan, penyidikan juga berkembang kepada empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Hery Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinur. Keempatnya didakwa melakukan pembiaran serta tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan tumpang tindih antara wilayah IUP perusahaan dengan kawasan transmigrasi pada periode 2008 hingga 2012.
Selama proses penyidikan, Kejati Kaltim juga menerima penitipan uang sekitar Rp699,94 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Jaksa sebelumnya menegaskan penitipan tersebut tidak menghapus proses pidana, melainkan menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan dalam persidangan.
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Keliru
Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Ginarsa Tandinegara memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman, menilai dakwaan jaksa keliru karena menempatkan kliennya sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pribadi atas nilai produksi yang disebut mencapai Rp6,16 triliun.
“Kami mengajukan perlawanan karena kerugian yang disebut hampir Rp6,1 triliun itu dikaitkan kepada terdakwa secara pribadi. Padahal JMB Group adalah perseroan, sementara klien kami hanya direktur pekerja, bukan pemilik perusahaan. Menurut kami ini merupakan error in persona atau salah alamat,” katanya kepada wartawan usai sidang.
Sabri juga berpendapat perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata karena berkaitan dengan dugaan tumpang tindih lahan.
Menurutnya, perusahaan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan, dokumen lingkungan, serta selama beroperasi rutin membayar royalti dan kewajiban perpajakan kepada negara.
“Sebelum menambang, perusahaan sudah membebaskan lahan di atas IUP berdasarkan sertifikat maupun hak garap masyarakat. Jadi tidak tepat jika seluruh hasil produksi langsung diklaim sebagai kerugian negara. Ini bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang menjalankan perusahaan berizin,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima karena dianggap tidak cermat (obscuur libel).
Dengan dimulainya persidangan, sejumlah isu hukum diperkirakan akan menjadi fokus pembuktian. Di antaranya apakah kawasan yang ditambang benar berada dalam HPL transmigrasi yang belum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, apakah keberadaan IUP mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan pemanfaatan kawasan transmigrasi, apakah perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau sengketa administrasi terkait tumpang tindih lahan, siapa yang bertanggung jawab secara pidana antara pengurus perusahaan dan korporasi, serta bagaimana dasar penghitungan nilai produksi sekitar Rp6,16 triliun yang dijadikan bagian dari konstruksi kerugian negara.
Majelis hakim menunda persidangan setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dan rencana pengajuan eksepsi dari penasihat hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa sebelum Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya. Apabila eksepsi ditolak, perkara akan memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi, ahli, terdakwa, hingga pembacaan tuntutan dan putusan. (MK)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.



