Andi Harun Pastikan Pemkot Samarinda Tak Ambil Pinjaman untuk Lunasi Utang Rp671 Miliar

Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak akan menempuh skema pinjaman dari perbankan maupun lembaga keuangan untuk melunasi kewajiban kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp671 miliar.

Menurut Andi Harun, seluruh utang tersebutakan diselesaikan secara bertahap menggunakan penerimaan murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menegaskan sumber pembiayaan pembayaran harus berasal dari mekanisme yang sama dengan sumber munculnya kewajiban tersebut.

“Saya tidak akan mengambil utang pinjamanperbankan. Kalau utangnya berasal dari kegiatanAPBD, tentu sumber pembayarannya juga murni dari penerimaan APBD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pembayaran sebenarnya telah dimulai sejak awal 2026. Setiap pendapatandaerah yang masuk langsung dialokasikan untukmengurangi kewajiban kepada rekanan sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap sesuaikemampuan kas daerah.

Hingga saat ini, lebih dari 30 persen dari total kewajiban disebut telah berhasil dibayarkan. Pemerintah kota, lanjutnya, akan terus melanjutkan polatersebut seiring bertambahnya penerimaan daerah.

“Cicilannya sudah berlangsung dan sekarang sudah lebih dari 30 persen yang dibayarkan. Begitu penerimaan daerah masuk, kita alokasikan kembali untuk membayar cicilan tersebut,” katanya.

Baca Juga:   Distribusi PMT Terhambat, Dinkes Samarinda Dorong Penganggaran Transportasi untuk Kader

Andi Harun mengakui kebijakan memprioritaskan pembayaran utang berdampak pada pelaksanaan pembangunan selama 2026.

Sebagian ruang fiskal yang sebelumnya dapat digunakan untukmembiayai proyek baru kini dialihkan untukmemenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.

Meski demikian, ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kesehatan keuangan daerah sekaligus memastikan kepercayaan para rekanan terhadap pemerintah tetap terjaga.

Utang sebesar Rp671 miliar sebelumnya mencuat dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang disampaikan kepada DPRD Kota Samarinda.

Nilai tersebut kemudian menjadi perhatian karena seluruhnya merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang harus diselesaikan.

Dengan memilih menggunakan penerimaan APBD tanpa menambah beban pinjaman baru, Pemkot Samarinda berharap penyelesaian utang dapat berjalan bertahap tanpa mengganggustabilitas keuangan daerah dalam jangka panjang.

“Kami pastikan ruang fiskal dan mitra kerja dapat terjaga serta terkendali dengan mekanisme yang kita terapkan sekarang, tanpa harus meminjam uang ke bank,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER