SAMARINDA — Satpol PP Amankan Miras Ilegal Yang Dijual Dekat Mesjid Air Putih
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mendadak mengamankan sebuah mobil mencurigakan di kawasan Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat diperiksa, petugas mendapati mobil tersebut memuat ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin yang terkemas dalam sekitar 20 dus.
Lokasi penemuan miras ini terbilang nekat karena tepat berada di samping Masjid Fathul Hair, sebuah tempat ibadah yang menjadi pusat kegiatan warga setempat.
Keberadaan barang haram tersebut berawal dari kecurigaan petugas Satpol PP di lapangan. Sebuah warung di sekitar lokasi ditengarai menyembunyikan miras ilegal di dalam mobil yang terparkir tak jauh dari bangunan masjid.
Ketua RT 18 Kelurahan Air Putih, Kurnia Edi, mengaku sangat terkejut dengan temuan tersebut. Pihaknya dan warga sekitar sama sekali tidak menduga ada aktivitas jual beli minuman beralkohol di wilayah mereka.
“Tidak tahu. Tidak ada pengaduan apa-apa dari warga, baru kali ini ketahuan,” ujar Kurnia Edi saat diwawancarai oleh wartawan di lokasi kejadian.
Ia menjelaskan warga dan pihak pengurus masjid memang kerap melihat mobil tersebut terparkir di lokasi, tetapi sama sekali tidak memendam curiga terhadap isi di dalamnya.
“Pihak masjid juga baru tahu tadi dan kaget sekali. Kalau mobilnya parkir di sini memang mereka tahu, cuma tidak ada yang tahu kalau isinya ternyata minuman keras,” tambahnya.
Menanggapi insiden ini, pihak kelurahan bersama pengurus lingkungan bergerak cepat untuk mengambil langkah tegas. Perilaku berjualan miras secara sembunyi-sembunyi di lingkungan pemukiman dan dekat rumah ibadah dinilai sangat meresahkan serta berpotensi merusak generasi muda.
Kurnia Edi menegaskan bahwa pemilik warung tidak akan diperbolehkan lagi melanjutkan usahanya.
“Tindak lanjutnya jelas, pemilik warung tidak dibolehkan lagi berjualan di sini. Intinya ini sangat mengganggu dan merusak anak-anak muda. Kami tidak toleransi,” tegasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa puluhan dus berisi ratusan botol miras beserta mobil yang digunakan telah diamankan oleh Satpol PP Kota Samarinda untuk diproses hukum sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Pewarta : Dimas
Editor: Nicha R



