DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai, Fokus Berikan Kepastian Hukum bagi Warga Bantaran

Foto: Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terkait batas kawasan sempadan sungai sekaligus menjadi acuan dalam penataan permukiman warga di sepanjang aliran sungai.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai batas aman pembangunan maupun permukiman di kawasan bantaran sungai.

Menurutnya, selama ini warga masih diliputi ketidakpastian mengenai jarak sempadan yang diperbolehkan sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan pembongkaran bangunan.

“Sebenarnya berapa jarak yang sesuai aturan sehingga tidak terdampak pembongkaran? Nah, itu yang sedang kita tetapkan melalui Raperda ini,” ujar Arie, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, penentuan batas sempadan harus dilakukan secara jelas dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar proses penataan kawasan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Baca Juga:   AMDAL Terowongan Diduga Bermasalah, Andi Harun : Revisi AMDAL Itu Hal Biasa, Terlalu Dibesar-Besarkan

“Tujuan utamanya adalah menghadirkan kepastian hukum. Dengan begitu masyarakat mengetahui secara jelas batas yang diperbolehkan,” katanya.

Arie menjelaskan, keberadaan Perda nantinya diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi warga yang telah lama bermukim di bantaran sungai. Masyarakat tidak lagi dihantui ketidakjelasan mengenai status bangunan mereka karena aturan telah mengatur batas yang pasti.

Ia mengungkapkan, hasil sosialisasi awal yang dilakukan Komisi III mendapat respons positif dari masyarakat. Warga dinilai mulai memahami tujuan penyusunan regulasi tersebut setelah memperoleh penjelasan langsung dari para anggota dewan.

Selain menyampaikan aspirasi, masyarakat juga memberikan sejumlah masukan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan Raperda.

“Ketika kami turun ke lapangan, masyarakat akhirnya memahami bahwa tujuan kami bukan semata-mata melakukan penertiban, tetapi menyusun aturan yang memberikan kepastian bagi semua pihak,” jelasnya.

Pada tahap awal, sosialisasi difokuskan di daerah pemilihan Arie, yakni Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang. Kedua wilayah tersebut diprioritaskan karena memiliki kawasan permukiman yang cukup padat di sepanjang bantaran sungai.

Baca Juga:   Eko: Penyebab Banjir, Hentikan Galian Pasir

Setelah tahapan sosialisasi selesai, Komisi III akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah daerah serta instansi teknis terkait, termasuk Balai Wilayah Sungai, guna menyelaraskan substansi Raperda dengan ketentuan yang berlaku.

Arie memperkirakan proses pembentukan hingga pengesahan Perda membutuhkan waktu cukup panjang, bahkan bisa mencapai dua tahun. Meski demikian, Komisi III berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut sebelum masa jabatan anggota DPRD berakhir.

“Kami berharap pembahasannya bisa selesai sesuai target sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian hukum mengenai sempadan sungai,” pungkasnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER