BALIKPAPAN – Anggota TNI Yonif 614/Raja Pandita, Prada MAP, tewas usai direndam dan dipukul oleh dua seniornya. Penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/11). Kedua pelaku yakni Pratu AH dan Pratu MF.
Saat ini kasusnya tengah ditangani Pomdam VI Mulawarman. “Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan adanya pemukulan. Sebagai akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tidak sadarkan diri,” ujar Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif, Sabtu (12/11/2022).
Kedua pelaku awalnya kesal karena Prada MAP keluar tidak izin. Korban lantas dihukum dengan cara direndam dan dianiaya. Namun korban berakhir dievakuasi menuju UGD RSUD Malinau karena tak sadarkan diri.
“Prada MAP langsung ditangani oleh dr Indy, dokter yang bertugas di UGD RSUD Malinau, dan Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisis gagal pada pernapasan pada Sabtu tanggal 5 November 2022, pukul 12.25 WITA,” ujarnya.
Menanggapi peristiwa ini, Mabes TNI AD akan melakukan evaluasi terkait peristiwa kekerasan itu. “TNI AD tentu saja terus melakukan evaluasi terhadap setiap permasalahan yang terjadi pada prajurit dan satuan. Kepala Staf Angkatan Darat telah berulangkali memberikan penekanan kepada prajurit untuk menghindari tindakan kekerasan. Namun masih saja terjadi seperti di Yonif 614/RP,” ujar Kepala Dinas TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).
Evaluasi, jelas Hamim, akan dilakukan di forum apel Komandan Satuan. Salah satu yang dievaluasi terkait pengawasan.
“Nanti akan dijadikan evaluasi lagi pada forum apel Komandan Satuan agar pengawasan terhadap prajurit terus ditingkatkan untuk mencegah terulang kembali nya peristiwa serupa,” kata Hamim.
Hamim menambahkan kasus penganiayaan ini sudah ditangani oleh Pomdam VI/Mlw. Untuk sanksi, Hamim menyerahkannya ke Pengadilan Militer.
“Karena ada unsur pidana didalamnya, maka hukumannya nanti akan ditentukan oleh pengadilan militer setelah melaksanakan sidang,” kata Hamim. (mk)