DPRD Sebut Palaran Disiapkan sebagai Sentra Industri Samarinda Hingga 2045

Foto: Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Pengembangan sektor industri di Kota Samarinda diarahkan semakin terpusat dalam dua dekade mendatang dengan Kecamatan Palaran yabg diproyeksikan menjadi kawasan utama pertumbuhan industri.

Wacana tersebut tengah digodok melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045.

Saat ini, penyusunan naskah telah memasuki tahapan penyempurnaan setelah menerima berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda.

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan proses pembahasan belum selesai karena masih ada sejumlah materi yang perlu diselaraskan sebelum raperda memasuki tahap berikutnya.

“Rapat pertama berisi usulan, sedangkan rapat kedua ini pembahasannya lebih kepada perbaikan. Masih akan ada pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan,” ujar Samri.

Ia menjelaskan, Palaran dipilih sebagai kawasan industri utama karena memiliki ketersediaan lahan yang relatif luas dibandingkan wilayah lain di Samarinda.

Kondisi tersebut dinilai memberikan peluang lebih besar untuk mendukung ekspansi industri dalam jangka panjang tanpa mengganggu kawasan permukiman.

Baca Juga:   Anhar Desak Proyek Besar Samarinda Lebih Berpihak pada Warga Lokal Sebagai Pekerja

Dalam rencana tersebut, pemerintah menargetkan berkembangnya berbagai sektor industri, mulai dari industri makanan dan minuman, industri pengolahan, hingga pengembangan produk unggulan daerah seperti Sarung Samarinda.

Meski demikian, Samri menegaskan dokumen perencanaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan hingga 20 tahun ke depan.

Karena itu, peluang berkembangnya jenis industri baru juga tetap diakomodasi dalam regulasi tersebut.

“Di kecamatan lain juga ada, seperti sebagian wilayah Sambutan, tetapi pusat pengembangannya tetap di Palaran,” katanya.

Menurut Samri, penetapan kawasan industri melalui peraturan daerah bukan hanya bertujuan mendorong investasi, tetapi juga memberikan kepastian tata ruang.

Dengan adanya zonasi yang jelas, aktivitas industri diharapkan tidak berkembang secara sporadis dan dapat dipisahkan dari kawasan permukiman warga.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan masyarakat, terutama seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan ruang di masa mendatang.

“Ini untuk mengantisipasi juga perkembangan penduduk ke depan,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER