JATAM Desak Polres Tetapkan Tersangka Kasus Lubang Tambang PT ECI

Foto: Aksi JATAM Kaltim bersama Aliansi di depan Polresta Samarinda. (Istimewa)

SAMARINDA – Kematian Muhammad Aji Wardana (29) di lubang bekas tambang yang berada di wilayah konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, kembali memantik desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, Walhi Kaltim, LBH Samarinda dan sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi di depan Polres Samarinda, Selasa (14/7/2026). Mereka mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Koalisi masyarakat sipil menilai, kematian di lubang tambang bukan sekadar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban reklamasi dan pengamanan bekas tambang.

“Ketika lubang-lubang bekas tambang dibiarkan terbuka, tanpa reklamasi, tanpa pengamanan, dan tetap berada di sekitar ruang hidup masyarakat, maka setiap korban yang jatuh adalah bentuk kegagalan negara menjalankan kewajibannya melindungi hak hidup warga negara,” demikian pernyataan JATAM Kaltim dalam rilis resminya.

Baca Juga:   Pengakuan Isbol, Bergulir ke Mabes Polri

JATAM mencatat, Muhammad Aji Wardana yang meninggal pada 6 Juni 2026 menjadi korban ke-53 akibat lubang tambang di Kalimantan Timur. Ia juga merupakan korban keempat yang meninggal di area konsesi PT Energi Cahaya Industritama.

Sebelumnya, pada 8 April 2014, Nadia Zaskia Putri (10) dilaporkan meninggal tenggelam di lubang tambang perusahaan tersebut. Dua tahun kemudian, tepatnya 8 November 2016, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) juga kehilangan nyawa di lokasi yang sama.

Menurut JATAM, empat korban jiwa dalam satu konsesi menunjukkan adanya persoalan yang tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden terpisah.

“Empat korban jiwa dalam satu konsesi membuktikan bahwa persoalan ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Ini menunjukkan adanya pola kelalaian yang sistematis, kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi dan pengamanan wilayah tambang, serta lemahnya pengawasan pemerintah,” tulis JATAM.

Dalam rilisnya, JATAM juga mengingatkan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan telah mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan melaksanakan reklamasi, mengamankan wilayah bekas tambang, serta mencegah timbulnya bahaya bagi masyarakat.

Baca Juga:   Tiga Nama Calon Direksi BUMD Kaltim Menunggu Restu Gubernur, Seno Aji Pastikan Seleksi Transparan

Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menurut mereka, terdapat dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Koalisi masyarakat sipil menilai proses hukum yang berjalan lambat hanya memperkuat impunitas terhadap korporasi tambang.

“Ketika perusahaan tidak dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun administratif, maka lubang-lubang tambang akan terus menjadi jebakan maut yang mengancam masyarakat, terutama anak-anak yang hidup berdampingan dengan wilayah konsesi pertambangan,” tulis mereka.

Melalui aksi tersebut, JATAM bersama koalisi masyarakat sipil menyampaikan enam tuntutan. Di antaranya mendesak Polres Samarinda meningkatkan proses hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.

Kemudian mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana pihak yang terbukti lalai, meminta audit kewajiban reklamasi PT ECI, mencabut IUP perusahaan, mengevaluasi izin pertambangan yang memiliki lubang tambang terbuka, hingga menjamin hak keluarga korban memperoleh keadilan.

Di akhir pernyataannya, JATAM menegaskan bahwa setiap korban meninggal bukan sekadar angka statistik.

“Berhentilah menyebutnya musibah. Ini adalah kejahatan ekologis yang terus dipelihara oleh pembiaran negara dan impunitas korporasi. Selama lubang tambang dibiarkan menganga dan hukum tidak ditegakkan, maka korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” tegas JATAM.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Digerebek Polsek Samarinda Ulu

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Samarinda maupun pihak PT Energi Cahaya Industritama terkait tuntutan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil tersebut. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, Media Kaltim akan memuat tanggapan kedua pihak apabila telah diperoleh.

Pewarta: K Irul Umam
Editor : Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER