Foto: Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Banyaknya reklame yang berdiri di berbagai sudut Kota Samarinda belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Hingga pertengahan 2026, penerimaan pajak reklame baru mencapai Rp1,2 miliar atau masih jauh dari target Rp10 miliar yang ditetapkan Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, menilai rendahnya realisasi tersebut tidak lepas dari persoalan perizinan yang dinilai masih rumit.
Berdasarkan masukan dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda, pelaku usaha sebenarnya siap memenuhi kewajiban membayar pajak, tetapi terkendala proses administrasi yang memakan waktu.
“Pelaku usaha merasa keberatan dengan pengurusan izin yang terlalu lama karena berbelit-belit,” ujar Markaca.
Selain proses perizinan, pelaku usaha juga mempertanyakan kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pemasangan reklame.
Menurut mereka, aturan tersebut lebih tepat diterapkan pada bangunan permanen, bukan konstruksi reklame yang bersifat semi permanen.
“Karena menurut mereka, PBG itu diperuntukkan untuk bangunan gedung, bukan semi permanen seperti mendirikan tempat untuk promosi,” katanya.
Markaca menjelaskan, panjangnya proses perizinan membuat sebagian pelaku usaha memilih memasang reklame terlebih dahulu sambil menunggu izin selesai diproses.
Akibatnya, muncul banyak reklame yang belum memiliki izin resmi sehingga potensi penerimaan pajak daerah tidak dapat dipungut secara maksimal.
Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu penyebab realisasi PAD dari sektor reklame masih jauh dari target.
“Target di Samarinda dari Rp10 miliar itu jauh dari harapan, karena yang masuk baru Rp1,2 miliar,” ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pansus I DPRD Samarinda sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Regulasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperbaiki sistem pengawasan.
Markaca menilai penataan reklame juga penting dilakukan karena keberadaannya saat ini masih terlihat semrawut.
Di sisi lain, banyaknya reklame yang terpasang belum sejalan dengan besarnya pemasukan bagi kas daerah.
“Karena reklame di Samarinda begitu semrawut, sedangkan uang yang masuk ke kas daerah tidak seberapa. Ini jelas banyak reklame yang tidak berizin,” tegasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



