Kejati Kaltim Sita Rp 600 Milyar Lebih Uang Korupsi Lahan JMB Grup

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2007-2012.

Dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp6.858.493.143.079,18 atau hampir Rp7 triliun itu, para terdakwa telah menitipkan uang untuk pemulihan kerugian negara senilai Rp699.704.988.362. Sekiranya 10 persen dari hasil kerugian.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda pada Rabu (8/7/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan seluruh berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” ujarnya.

Perkara tersebut dipisahkan menjadi tujuh berkas (splitsing) dengan tujuh terdakwa, terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta dari JMB Group.

Baca Juga:   Duh, Usai Salat Magrib, IRT Dihantam Balok Kayu Orang Tak Dikenal

 

Empat mantan pejabat yang didakwa yakni HM yang menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2005-2008, BH yang menjabat pada 2009-2010, HA periode 2010-2011, serta AD yang menjabat pada 2011-2014.

Sementara dari pihak swasta, terdakwa terdiri atas BT, GT dan DA yang merupakan jajaran direksi sejumlah perusahaan dalam JMB Group.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, tindakan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,85 triliun.

Selain melimpahkan perkara ke pengadilan, Kejati Kaltim juga mengungkap telah menerima penitipan uang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Pada tahap penyidikan, uang yang dititipkan mencapai Rp271,73 miliar, sebagian besar berasal dari terdakwa BT. Selain uang rupiah, penyidik juga menerima berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, dolar Hong Kong, ringgit Malaysia, ringgit Brunei, won Korea Selatan, yuan Tiongkok hingga franc Swiss.

Kemudian pada tahap penuntutan, kembali diterima penitipan uang sebesar Rp427,97 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp699,70 miliar.

Baca Juga:   Dugaan Mark Up Motor Listrik Seret Komisaris PT YAT ke Pusaran Korupsi MBG

Tak hanya uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak. Di antaranya satu unit Hyundai Creta Prime, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, sejumlah perhiasan, jam tangan, tas bermerek, hingga beberapa bidang tanah di sejumlah lokasi.

Para terdakwa selanjutnya akan menjalani proses persidangan dengan dakwaan primer menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Kejati Kaltim menegaskan, penitipan uang dan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, sementara proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi akan ditentukan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER