DPRD Samarinda Matangkan Payung Hukum Perlindungan Lingkungan, Raperda RPPLH Mulai Dikaji

Foto: Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin Ibrahim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai upaya memperkuat arah kebijakan lingkungan di Kota Tepian.

Regulasi ini diproyeksikan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin Ibrahim, mengatakan setiap perangkat daerah diberikan ruang untuk menyampaikan masukan terhadap materi yang telah disusun, mulai dari struktur pembahasan hingga isi setiap pasal.

“Seluruh OPD yang kami undang telah memberikan berbagai masukan terhadap isi raperda, mulai dari pembahasan bab hingga pasal-pasal. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan, kemudian pengintegrasian dan harmonisasi,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Menurut Kamaruddin, proses harmonisasi menjadi tahapan yang tidak dapat diabaikan dalam penyusunan sebuah peraturan daerah.

Langkah tersebut diperlukan agar seluruh ketentuan yang diatur selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan hukum saat diterapkan.

Baca Juga:   Kasus IMS di Samarinda Meningkat, DPRD Soroti Lemahnya Deteksi Dini di Fasilitas Kesehatan

Ia menegaskan, setiap pasal yang dimuat dalam raperda harus memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung dengan dokumen pendukung yang memadai.

“Semua pasal yang disusun memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung. Aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu optimistis pembahasan Raperda RPPLH dapat dirampungkan pada tahun ini.

“Raperda ini sudah masuk dalam prioritas dalam Propemperda di tahun 2026, jadi memang akan kami tuntaskan segera,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER