Pasca Putusan Inkrah MA, Kuasa Hukum Heryono Mulai Tertibkan Lahan Sengketa di Jalan PM Noor

Foto: Penertiban spanduk ilegal yang berisikan narasi “tanah sedang dalam sengketa” yang dilakukan oleh pihak Heryono Admaja. (Hadi Winata/Radar Samarinda

SAMARINDA – Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengakhiri sengketa lahan di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, mulai ditindaklanjuti oleh pihak pemohon.

Tim kuasa hukum Heryono Admaja kini meminta seluruh pihak yang masih menempati area sengketa untuk segera mengosongkan lokasi secara sukarela.

Langkah tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Heryono Admaja melalui Putusan Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Dalam putusan itu, MA membatalkan sejumlah putusan sebelumnya, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi.

Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, menegaskan bahwa putusan PK merupakan upaya hukum terakhir dalam perkara perdata dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“PK ini adalah upaya hukum terakhir. Putusan tersebut membatalkan seluruh putusan sebelumnya, baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun kasasi,” ujar Abraham saat ditemui di lokasi sengketa, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga:   Sambut Libur Idul Adha, Bandara APT Pranoto Tambah Jadwal Penerbangan

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, tim kuasa hukum melakukan pencopotan sejumlah spanduk yang selama ini terpasang di area lahan sengketa.

Mereka juga menyampaikan pemberitahuan kepada penghuni maupun pihak yang masih menjalankan aktivitas usaha di lokasi agar segera melakukan pengosongan.

Menurut Abraham, langkah tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada para penghuni dan pengguna lahan.

Setelah masa somasi berakhir, diberikan kesempatan tambahan selama 3×24 jam untuk mengosongkan area secara sukarela.

“Kami sudah menempuh prosedur hukum melalui somasi. Karena masa somasi telah berakhir, mulai hari ini kami memberikan kesempatan terakhir selama 3×24 jam untuk mengosongkan lokasi,” katanya.

Dengan tenggat yang diberikan, batas akhir pengosongan jatuh pada Minggu (21/6/2026). Seluruh penghuni diminta memindahkan barang-barang maupun menghentikan aktivitas yang masih berlangsung di atas lahan tersebut.

Abraham menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat pihak yang bertahan di lokasi.

Baca Juga:   Berakhir Damai, Kasus Video Mesum Pelajar Balikpapan

“Perkara perdata ini sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Jika setelah batas waktu yang diberikan masih ada yang menempati lahan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Sujanlie Totong, menjelaskan bahwa kliennya telah lama menguasai lahan tersebut berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah.

Menurutnya, objek sengketa terdiri atas dua bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh Heryono Admaja.

Dalam proses PK, lanjut Sujanlie, pihaknya juga mengajukan bukti baru yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan tersebut.

“Klien kami menguasai lahan ini sejak lama dengan dasar dokumen kepemilikan yang sah. Dalam proses PK juga terdapat bukti baru yang dipertimbangkan Mahkamah Agung hingga akhirnya permohonan dikabulkan,” ujarnya.

Meski demikian, hingga Kamis siang sejumlah bangunan dan aktivitas usaha masih terlihat berada di sebagian area sengketa.

Tim kuasa hukum menyebut belum seluruh penghuni melakukan pengosongan meski surat somasi telah diterima.

Baca Juga:   Pria 58 Tahun di Samarinda Ditangkap, Aniaya Anak di Bawah Umur hingga Luka Parah

Pihak Heryono berharap proses pengosongan dapat berlangsung secara damai dan sukarela tanpa perlu melibatkan langkah penegakan hukum lebih lanjut.

“Putusan PK ini mengakhiri proses perdata yang telah berjalan bertahun-tahun. Kami berharap pengosongan dapat dilakukan secara sukarela sehingga tidak diperlukan tindakan lanjutan,” pungkas Sujanlie.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak lain yang terlibat dalam sengketa maupun penghuni yang masih menempati lahan terkait putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tersebut.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER