SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan aktivitas di Mall Lembuswana tetap berjalan normal meski masa kerja sama Build Operate Transfer (BOT) akan berakhir pada 26 Juni 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin tidak terjadi kekosongan pengelolaan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun aktivitas para tenant.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakir, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme transisi agar operasional pusat perbelanjaan tersebut tetap berlangsung setelah berakhirnya masa BOT.
Menurutnya, Pemprov Kaltim akan menunjuk perusahaan daerah (Perusda) untuk melanjutkan pengelolaan sementara aset tersebut.
Kebijakan itu diambil agar aktivitas ekonomi di kawasan Mall Lembuswana tetap berjalan tanpa hambatan.
“Setelah BOT berakhir tidak boleh ada kekosongan. Operasional harus tetap berjalan sehingga layanan pusat perbelanjaan kepada masyarakat tetap berlangsung,” ujar Muzakir.
Ia memastikan para tenant yang saat ini beroperasi di dalam mall tidak perlu khawatir terhadap proses pergantian pengelola. Aktivitas usaha tetap dapat berjalan seperti biasa selama masa transisi berlangsung.
“Tenant yang ada sekarang normatif saja. Sama seperti pergantian manajemen di hotel, operasionalnya tetap berjalan,” katanya.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim masih menyelesaikan proses inventarisasi aset sebagai tahapan penting menjelang berakhirnya kerja sama BOT.
Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah telah membentuk tim inventarisasi melalui surat keputusan yang melibatkan berbagai perangkat daerah, mulai dari Inspektorat, Bapenda, Satpol PP, Biro Hukum, Biro Ekonomi hingga BPKAD, dengan Sekretaris Daerah sebagai pengarah.
Tim tersebut bertugas melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh aset yang menjadi objek kerja sama.
Hasil inventarisasi awal menunjukkan data aset yang ada masih sesuai dengan catatan pemerintah daerah.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah peralatan dan mesin yang sebelumnya belum tercatat dalam inventaris.
Namun, temuan tersebut tidak memengaruhi jumlah bangunan maupun unit utama yang menjadi bagian dari kerja sama BOT.
Muzakir menjelaskan, hasil inventarisasi akan menjadi dasar dalam proses serah terima aset setelah masa kerja sama berakhir.
“Kita ingin memastikan semuanya clear terlebih dahulu. Setelah inventarisasi selesai, baru bisa dilakukan serah terima aset berikut nilai dan item yang akan diserahkan,” ujarnya.
Untuk pengelolaan jangka panjang, Pemprov Kaltim masih mengkaji sejumlah opsi yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Salah satu skema yang berpeluang diterapkan adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga.
Melalui skema tersebut, pemerintah dapat menggandeng investor atau mitra usaha dalam pengelolaan aset daerah guna mengoptimalkan pemanfaatannya.
Namun, keputusan terkait pola pengelolaan permanen baru akan dibahas setelah proses inventarisasi dan serah terima aset selesai dilakukan.
“Saat ini fokus kami menyelesaikan inventarisasi terlebih dahulu. Setelah serah terima selesai, baru masuk ke tahap berikutnya terkait pengelolaan aset,” tutup Muzakir.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



