SAMARINDA — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-5 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Minggu (24/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jahidin menegaskan pentingnya peran pemuda sebagai motor perubahan dan pembangunan daerah. Menurutnya, generasi muda di Kalimantan Timur harus mendapat dukungan nyata dari pemerintah agar mampu berkembang sesuai potensi dan bidang yang diminati.
“Pemuda harus menjadi tonggak perubahan. Karena itu mereka perlu difasilitasi sesuai bidang yang mereka tekuni, baik melalui pelatihan maupun penyediaan wadah agar lebih terarah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hadirnya Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus dukungan pengembangan kapasitas bagi pemuda di Kalimantan Timur.
Menurut Jahidin, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya generasi muda yang aktif, kreatif, dan memiliki daya saing dalam berbagai sektor pembangunan.
“Saya harap melalui sosialisasi tersebut, masyarakat khususnya kalangan pemuda juga diharapkan dapat memahami hak dan peran mereka sebagaimana diatur dalam perda kepemudaan,” tutupnya.
Editor: Andi Desky



