Bapemperda Samarinda Temukan Irisan Aturan dalam Raperda Pemanfaatan Jalan

Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.

Regulasi yang disiapkan untuk mengatur penggunaan badan jalan hingga mekanisme retribusi itu dinilai masih memerlukan penyesuaian karena sejumlah materinya disebut telah diatur dalam perda lain.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan naskah akademik raperda tersebut sebenarnya sudah rampung sejak 2022.

Namun pembahasannya sempat tertunda karena belum masuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Saat kembali dibahas tahun ini, DPRD menemukan adanya beberapa substansi yang memiliki kesamaan dengan aturan yang telah berlaku sebelumnya.

“Dokumen rancangan ini sebenarnya sudah selesai sejak beberapa tahun lalu. Tetapi ketika kembali dicermati, ada beberapa materi yang ternyata memiliki irisan dengan perda lain,” kata Kamaruddin.

Ia menjelaskan, beberapa ketentuan dalam raperda tersebut dinilai sudah termuat dalam Perda Ketertiban Umum maupun regulasi mengenai retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:   DPRD Sepakat Perpanjang Masa Kerja Dua Pansus

Menurutnya, kondisi itu harus menjadi perhatian agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru dapat menyulitkan pelaksanaan di lapangan.

DPRD pun kini mempertimbangkan kembali urgensi pembentukan perda baru apabila materi yang diatur masih dapat diakomodasi oleh regulasi yang sudah ada.

“Jangan sampai aturan baru justru mengulang substansi yang sama dan membingungkan dalam penerapannya,” ujarnya.

Kamaruddin menegaskan, DPRD akan melakukan kajian lanjutan bersama pihak terkait untuk memastikan keberadaan Raperda Pemanfaatan Jalan benar-benar memiliki fungsi yang spesifik dan memberi kepastian hukum.

Ia menilai sinkronisasi antarregulasi menjadi langkah penting agar perda yang nantinya disahkan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik aturan.

“Yang terpenting adalah bagaimana regulasi yang dibuat bisa tepat sasaran, efektif, dan tidak bertabrakan dengan perda yang sudah berlaku,” pungkasnya.(adv/dprdsamarinda)

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER