Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menegaskan bahwa seluruh rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tetap wajib melewati seluruh tahapan penyusunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kamaruddin, meskipun tidak masuk dalam daftar program awal, setiap raperda tetap harus disusun secara bertahap agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Semua mekanismenya tetap berjalan seperti biasa. Ada naskah akademik, pembahasan dengan OPD terkait, harmonisasi, hingga nantinya dilakukan uji publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan naskah akademik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perda karena menjadi dasar kajian hukum, sosial, dan teknis sebelum regulasi dibahas lebih lanjut.
Selain itu, DPRD juga memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan raperda.
Menurutnya, partisipasi publik diperlukan agar perda yang disusun tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kita ingin perda yang disusun tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga bisa diterapkan dan diterima masyarakat,” katanya.
Kamaruddin mencontohkan, apabila raperda yang dibahas berkaitan dengan kepemudaan, maka DPRD akan melibatkan organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, hingga karang taruna untuk memberikan masukan terhadap isi regulasi tersebut.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan nantinya dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum raperda dibawa ke tahap pengesahan.
Terkait target penyelesaian, Kamaruddin menyebut satu raperda ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan.
Namun apabila masih membutuhkan pendalaman materi, masa pembahasan dapat diperpanjang hingga enam bulan berikutnya.
“Kalau belum selesai bisa diperpanjang lagi enam bulan. Jadi maksimal satu tahun pembahasan,” jelasnya.(adv/dprdsamarinda)
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



