Foto: Penandatangan fakta integritas oleh Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah, serta Pl Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menandatangani fakta integritas di hadapan massa aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/5/2026).
Ketiga pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim Dasmiah, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Armin.
Penandatanganan fakta integritas itu berisi komitmen pembenahan sejumlah persoalan yang disorot GMNI, mulai dari dugaan skandal makanan berulat, persoalan data kemiskinan, hingga polemik beasiswa pendidikan.
Pada fakta integritas pertama yang ditujukan kepada Disdikbud Kaltim, GMNI menyoroti persoalan makanan berulat serta nasib siswa dari keluarga kurang mampu.
Dalam dokumen tersebut, Disdikbud Kaltim berkomitmen melakukan audit terhadap siswa rentan dengan menginstruksikan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB untuk mendata secara faktual siswa miskin ekstrem yang belum tercover bantuan pendukung, seperti sepatu, seragam, dan transportasi.
Langkah itu disebut sebagai upaya mencegah terulangnya tragedi Mandala di lingkungan sekolah.
Selain itu, pihak Disdikbud Kaltim juga menyatakan kesiapan menerima konsekuensi jabatan apabila dalam 14 hari kerja tidak terdapat progres nyata atas komitmen tersebut.
Fakta integritas kedua ditujukan kepada Dinsos Kaltim dengan fokus pada persoalan kegagalan pendataan kemiskinan dan tragedi Mandala.
Dalam poin komitmennya, Dinsos Kaltim menyatakan siap melakukan verifikasi faktual massal melalui audit dan jemput bola terhadap keluarga miskin di Samarinda yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah tersebut dilakukan guna mengoreksi exclusion error yang dinilai masih terjadi secara sistemik.
Dinsos Kaltim juga berkomitmen membentuk sistem peringatan dini melalui tim reaksi cepat untuk menangani laporan warga miskin ekstrem yang membutuhkan jaminan kesehatan darurat, agar tidak lagi terkendala prosedur birokrasi maupun tunggakan BPJS.
Selain itu, mereka menyatakan siap membuka akses data kemiskinan secara transparan kepada elemen sipil, termasuk GMNI, sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam waktu 7×24 jam.
Dalam fakta integritas tersebut, Dinsos Kaltim juga menyatakan kesediaan menerima sanksi administrasi berat hingga rekomendasi pemecatan apabila kembali terjadi kematian warga akibat kelalaian pendataan.
Sementara itu, fakta integritas ketiga ditujukan kepada Biro Kesra Setdaprov Kaltim terkait polemik Beasiswa Kaltim Tuntas dan dugaan pergub siluman.
Dalam dokumen itu, Biro Kesra Kaltim berkomitmen menjamin pencairan hak mahasiswa penerima beasiswa yang sebelumnya sempat dibatalkan sepihak, dengan target penyelesaian maksimal 7×24 jam.
Biro Kesra juga menyatakan siap memberikan akses seluas-luasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran dana sebesar Rp1,377 triliun guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Tak hanya itu, pihak Biro Kesra menyatakan siap mengundurkan diri apabila terbukti melakukan maladministrasi yang merugikan hak pendidikan mahasiswa Kaltim.
Ketiga fakta integritas tersebut kemudian ditandatangani langsung oleh masing-masing kepala OPD di hadapan massa aksi GMNI Kota Samarinda sebagai bentuk komitmen terhadap tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



