Dinamika Hak Angket DPRD Kaltim Diminta Bebas dari Tekanan Eksternal

Foto: Ilustrasi. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

MediaKaltim: Pengamat Tegaskan DPRD Harus Independen, Bukan Arena Intervensi Partai

Koranusantara: Akademisi Unmul Soroti Potensi Campur Tangan DPP dalam Hak Angket DPRD Kaltim

RadarBontang: Warkhatun Najidah: Urusan DPRD Sudah Bukan Domain Partai Politik

RadarSamarinda: RadarIbukota: Pengamat Hukum Nilai DPRD Punya Legalitas Sendiri dalam Pengambilan Sikap

RadarPaser: Intervensi DPP Dinilai Bisa Ganggu Demokrasi di Daerah

RadarKubarMahulu: Hak Angket DPRD Kaltim Disebut Harus Diputuskan Secara Mandiri

MediaKaltimTara: Akademisi Unmul Ingatkan Pentingnya Independensi Lembaga Legislatif

RadarKukar: Sikap PAN Soal Hak Angket Picu Sorotan Pengamat Politik

RadarKutim: DPRD Kaltim Diminta Jaga Marwah sebagai Representasi Rakyat

RadarBerau: Pengamat Sebut Ruang Politik Daerah Harus Tetap Sehat dan Demokratis

RadarBalikpapan: Hak Angket DPRD Kaltim Dinilai Murni Urusan Internal Legislatif

SAMARINDA – Dinamika politik di tubuh DPRD Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian publik setelah enam fraksi menyatakan persetujuan terhadap penggunaan hak angket. Pengamat sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga legislatif dari intervensi partai politik.

Baca Juga:   Kejar Proyeksi Pemantapan Jalan, Pemprov Kaltim Bakal Gelontorkan Anggaran Rp2,6 Triliun di 2025

Najidah mempertanyakan potensi keterlibatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai dalam dinamika internal DPRD Kaltim. Menurutnya, campur tangan dari struktur partai justru dapat mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan di daerah.

“Ngapain lah DPP-nya ikut intervensi. Biarkan daerah ini berdinamika,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai, ketika seseorang telah duduk sebagai anggota dewan, maka posisi dan kewenangannya sudah memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kendali partai politik.

“Dewan dan partai sudah berdiri berbeda. Kalau sudah menjadi dewan, dia punya legalitas hukum sendiri. Ini sudah murni urusannya DPRD Kaltim,” tegasnya.

Menurut Najidah, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat harus diberi ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan secara mandiri tanpa tekanan dari pihak luar.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga dinamika politik daerah agar tetap sehat dan tidak didominasi kepentingan eksternal yang berpotensi memengaruhi independensi lembaga legislatif.

Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya dinamika internal Partai Amanat Nasional (PAN) terkait hak angket DPRD Kaltim. Ketua DPW PAN Kaltim, Erwin Izharuddin, disebut mengindikasikan penarikan dukungan terhadap hak angket yang sebelumnya telah ditandatangani.

Baca Juga:   Mulus Jabat Ketua DPD AMPI Kaltim Pasca Aklamasi, Haji Rasyid Gaspol Bikin ini 

Dari unsur PAN, hanya Baharuddin Demmu yang diketahui menandatangani dukungan hak angket. Sementara dua anggota lainnya, yakni Sigit Wibowo dan M. Darlis Pattalongi, tidak ikut membubuhkan tanda tangan.

Situasi tersebut menambah panas dinamika politik di DPRD Kaltim yang belakangan menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen fraksi-fraksi dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui hak angket. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

BERITA POPULER