Rapat Paripurna Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

SAMARINDA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mendadak menjadi sorotan. Bukan karena substansi sidang, melainkan karena pelarangan peliputan terhadap awak media.

Rapat yang digelar di lantai 6, Gedung D, Komplek DPRD Kaltim, Senin (4/5/2026), sejak pukul 14.20 Wita itu berlangsung tanpa akses bagi jurnalis. Awak media hanya diperbolehkan berada di lantai bawah, tanpa bisa menjangkau ruang sidang yang menjadi pusat pengambilan keputusan.

Situasi ini memantik tanda tanya besar, terlebih di tengah kondisi Kalimantan Timur yang tengah memanas oleh berbagai isu publik.

Dari keterangan petugas pengamanan dalam (Pamdal) bernama Iqbal, pelarangan tersebut bukan inisiatif personal, melainkan instruksi resmi.

“Protokol,” jawab Iqbal singkat saat ditanya mengenai pihak yang memberi perintah pembatasan akses tersebut.

Jawaban itu justru menambah kabut tebal atas transparansi lembaga legislatif daerah. Tidak ada penjelasan lanjutan mengenai alasan teknis maupun dasar aturan yang digunakan untuk menutup akses media dalam rapat paripurna yang sejatinya bersifat terbuka.

Baca Juga:   Sekolah Tunggu Petunjuk Teknis Pemprov Terkait Program Seragam Gratis

Padahal, merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik, rapat paripurna DPRD merupakan forum resmi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Publik memiliki hak untuk mengetahui jalannya pembahasan, termasuk dinamika politik yang terjadi di dalamnya.

Ironisnya, berdasarkan undangan resmi rapat paripurna yang beredar, tidak terdapat keterangan bahwa agenda tersebut bersifat tertutup. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya pembatasan informasi yang tidak sejalan dengan semangat transparansi.

Sejumlah awak media yang berada di lokasi menyayangkan langkah tersebut. Mereka menilai pelarangan ini sebagai preseden buruk bagi keterbukaan lembaga publik, terlebih ketika kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik tengah diuji.

Di tengah tuntutan akuntabilitas dan keterbukaan, DPRD Kaltim justru terkesan menarik diri dari sorotan publik.

Pertanyaan pun mengemuka: apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruang paripurna hingga akses informasi harus dibatasi?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Protokol maupun pimpinan DPRD Kaltim terkait alasan pelarangan tersebut.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER