Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Januari-Maret 2026, Dimusnahkan Polresta Samarinda

Teks photo : Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar aksi pemusnahan barang bukti narkotika skala besar di Mapolresta Samarinda, pada Kamis (30/4/2026) siang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Maret 2026.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari 11 Laporan Polisi (LP) dengan total 13 tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.

“Siang hari ini, kami melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang sebagian besar adalah hasil tangkapan selama tiga bulan pertama di tahun 2026,” ujar Kombes Pol Hendri Umar di hadapan awak media.

Pemusnahan ini mencakup sabu-sabu seberat 2.992,69 gram, ekstasi sebanyak 436 butir, ganja seberat 2.204,96 gram.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, sebagai bentuk sinergi dan transparansi dalam penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Samarinda.

Baca Juga:   Pria di Samarinda Ulu Diamankan Polisi, Simpan Sabu di Dalam Bungkus Camilan

Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan, serta informasi dari masyarakat. Ia juga meminta rekan-rekan media untuk terus mensosialisasikan bahaya narkoba kepada publik.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media agar ini dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk peringatan dan edukasi,” pungkasnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka guna memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita dari para pengedar maupun kurir tersebut benar-benar hancur dan tidak disalahgunakan kembali.

Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER