Foto: Balai Kota Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Rehabilitasi Balai Kota Samarinda mendapat soroton tajam. Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa proyek senilai Rp17 miliar tersebut dilakukan secara bertahap mulai tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Orang Nomor Satu di Kota Tepian ini menjelaskan bahwa rehabilitasi tidak dilakukan ditengah kebijakan efisiensi anggaran. Pasalnya, program tersebut bukan program yang baru saja berjalan, melainkan dimulai sejak 2024.
“Terkait isu yang sedang ramai, perlu daya sampaikan bahwa proyek rehabilitasi balai kota bukan program baru,” ungkapnya.
Dengan pengerjaan yang bertahap, Andi Harun menjelaskan bahwa pilihan tersebut pun dilakukan agar menyesuaikan anggaran masa itu sehingga tidak dapat diselesaikan dalam satu waktu.
Lebih spesifik, bangunan tiga lantai itu merupakan tempat untuk pelayanan administrasi pemerintahan di lingkungan sekretariat daerah.
Dirinya juga menerangkan bahwa keputusan rehabilitasi dilakukan untuk menunjang fasilitas pelayanan publik.
Lebih spesifik, bangunan tiga lantai itu merupakan tempat untuk pelayanan administrasinpemerintahan di lingkungan sekretariat daerah.
“Fasilitias yang dilakukan rehabilitasi bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Andi Harun mengklaim bahwa pengerjaan proyek rehabilitasi telah melalui dan memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.
Bahkan secara besaran nilai proyek dibanding dengan kapasitas bangunan yang direhabilitasi, menurutnya hal itu masih dibatas wajar dan efisien.
“Yang jelas pelaksaan proyek rehabilitasi sudah sesuai dengan regulasi dan pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



