Foto: Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Pekerja Disnakertrans Kaltim, Aris Munandar. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Kebijakan pembatasan produksi batu bara nasional pada 2026 mulai berdampak ke sektor ketenagakerjaan di Kaltim. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengungkapkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja tambang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Pekerja Disnakertrans Kaltim, Aris Munandar, menyebut beberapa perusahaan telah melaporkan rencana efisiensi tenaga kerja kepada pemerintah. Bahkan, salah satu perusahaan sudah mulai merealisasikan PHK.
“Sudah ada laporan dari beberapa perusahaan, termasuk Bayan Group dan PT BAS. Untuk PT BAS, proses PHK telah berjalan sejak 22 April 2026 dengan jumlah sekitar 152 pekerja,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Tak hanya itu, perusahaan tambang lain di sejumlah daerah seperti Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara juga disebut telah menyampaikan rencana serupa melalui surat resmi.
Dari keseluruhan laporan yang masuk, jumlah pekerja yang berpotensi terdampak diperkirakan mencapai ratusan orang.
Menurut Arismunandar, kondisi ini dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan target produksi batu bara nasional menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026, dari sebelumnya 790 juta ton.
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pengetatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai regulasi terbaru dari Kementerian ESDM.
“Dengan RKAB yang diberikan secara bertahap, perusahaan harus menyesuaikan kapasitas produksi mereka. Dampaknya, efisiensi tenaga kerja menjadi salah satu langkah yang diambil,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah bersama unsur tripartit terus berupaya menekan angka PHK. Dialog antara perusahaan dan pekerja didorong agar keputusan pemutusan hubungan kerja menjadi langkah terakhir.
Ia menegaskan, apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah munculnya konflik hubungan industrial.
“Kami memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Biasanya sebelum ada pengaduan, perusahaan dan pekerja sudah menyelesaikannya secara internal,” katanya.
Sebagai langkah perlindungan, Disnakertrans Kaltim juga mengarahkan pekerja terdampak untuk memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, serta akses pelatihan dan informasi lowongan kerja.
Pemerintah berharap, melalui program tersebut, para pekerja yang terdampak dapat segera beradaptasi dan memperoleh peluang kerja baru di sektor lain.
“Pemerintah mengupayakan tidak terjadi PHK, tetapi karena efiesiensi, hal itu diperbolehkan. Untuk itu kami memastikan saja lagi hak-hak mereka terpenuhi,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



