Foto: Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Dugaan maladministrasi dalam penempatan lapak di Pasar Pagi kini memasuki tahap pemeriksaan internal. Inspektorat Kota Samarinda mulai mengusut laporan para pedagang dengan memanggil sejumlah pegawai Dinas Perdagangan (Disdag).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, menyebut sedikitnya lima hingga enam orang telah dimintai keterangan. Mereka merupakan pegawai yang dinilai berkaitan langsung dengan operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pagi.
“Yang kami panggil adalah mereka yang punya keterkaitan dengan pengelolaan Pasar Pagi, sesuai dengan laporan yang kami terima,” kata Firdaus.
Pemeriksaan ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Samarinda agar laporan pedagang ditangani secara serius dan transparan.
Inspektorat, kata dia, bertugas memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penataan lapak.
Hingga kini, proses masih berada pada tahap pengumpulan data. Tim Inspektorat tengah menelaah berbagai dokumen, termasuk regulasi yang mengatur mekanisme penempatan lapak di pasar tersebut.
Firdaus menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Seluruh tahapan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berbasis bukti.
“Semua kami dalami berdasarkan data dan fakta di lapangan, bukan asumsi,” tegasnya.
Ia memastikan hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, Inspektorat tidak akan ragu untuk mengungkapnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas kami akan sampaikan jika semua telah selesai. Kita sampaikan secara objektif dan transparan sesuai dengan fakta dan data yang ditemukan,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



